SAHABAT mulia Islampos, satu hal yang sebenarnya sederhana, namun tidak banyak muslimin mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini ternyata merupakan sunah Rasulullah ﷺ yaitu hukum sekaligus manfaat mencukur bulu kemaluan dalam Islam.
Ternyata mencukur bulu kemaluan termasuk fitrah baik, seperti yang disabdakan Rasulullah ﷺ , dari Abu Hurairah ra:
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
Islam mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin, demikian menurut Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Karena hal ini bukan tanpa alasan, karena ternyata ada banyak manfaat dari anjuran Nabi ini, yang paling utama persoalan kebersihan dan kesehatan.
BACA JUGA: Mencukur Habis Janggut
Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Kesepakatan Para Ulama
Sahabat Mulia Islampos,
Para ulama sepakat jika mencukur bulu kemaluan adalah hukumnya sunah. Namun mereka masih berselisih pandang, apakah lebih dianjurkan dicabut atau dicukur?
Menurut mazhab Hanafi sunahnya adalah mencabut, sedang mazhab Maliki malah berpandangan sebaliknya jika sunah membersihkan bulu di sekitar kemaluan justru bukan di cabut, namun mencukurnya.
Mazhab Syafi’i mempunyai pandangan berbeda pula, membedakan antara muslimah yang masih muda atau lajang dan perempuan yang telah lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda dengan metode mencabut , sedang yang sudah lansia boleh mencukurnya.
Apakah sunahnya memang diberi rentang waktu selama 40 hari? Bagaimana jika melebihi atau kurang dari waktu itu? Ternyata memang demikian adanya karena hal ini sudah tertera pada hadis Nabi Muhammad SAW:
Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra: “Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Syaukani mengatakan, jika Rasulullah sudah mematok waktu rentang 40 hari untuk waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini berarti tidak diperkenankan melebihi dari waktu tersebut, namun jika dalam rentang sebelum waktu 40 hari, Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.
Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam, Mengapa Maksimal 40 Hari?
Mengapa Rasulullah mematok 40 hari seperti yang di jelaskan di atas, Hal tersebut tentu ada sebab mengapa hitungannya tak diperkenankan melebihi waktu tersebut.
Ini karena dimungkinkan batasan waktu tersebut bulu-bulu di sekitar area vital telah banyak dan mulai menganggau aktivitas seksual. Juga sudah cukup waktu untuk tumbuh kembangnya bakteri yang sangat merugikan kesehatan manusia.
BACA JUGA: Apa Hukum Mencukur dan Menggambar Rambut Alis dalam Islam?
Dan jika Manusia mengetahuinya, hendaknya mengikuti sunah Rasulullah tersebut, karena hal ini lebih baik baginya, seperti firman Allah SWT:
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” AQ. Al-Hajj: 30.
Mengenai batasan waktunya itu, imam an-Nafrani dari mazhab Maliki pada kitabnya yang berjudul al-Fawakih ad-Dawani memaknai jika hal itu bisa dikatakan cukup fleksibel, tak hanya terpatok harus 40 hari baru dicukur, namun menurut kebutuhan.
Hal ini dikuatkan pula oleh imam al-Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib yang menyatakan tidak ada batasannya kapan harus mencukurnya, jika dinilai sudah cukup panjang, maka segeralah mencukurnya.
Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Hanya oleh Muhrim
Sahabat Mulia Islampos, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pula dalam pencukuran ini, semisal siapakah yang bisa melakukan pencukuran tersebut? An Nawawi menjelaskan jika harus orang yang bersangkutan, tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri—yang hukumnya pun dianggap makruh.
BACA JUGA: Mencukur Bulu Kemaluan, Jangan Lebih dari 40 Malam
Mengenai doa sebelum mencukur bulu kemaluan, Tiada doa khusus saat muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini dikarenakan tiada penjelasan dari keterangan ulama pada buku-buku fikih mengenai hal ini, jika tidak berdoa-pun tidak mengapa.
Hanya saja karena seseorang jika akan melakukan sesuatu yang tujuannya baik, dan saat membuka aurat itu bisa jadi terlihat oleh jin, maka diharapkan membaca basmallah atau doa masuk kamar mandi seperti yang tertera dalam hadis berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Nabi ﷺ bersabda:
“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi ). []