MAKASSAR–Aparat polsek Panakkukang berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) di Kota Makassar yang mencuri sepeda motor pengunjung di toko penjualan alat elektronik, Toko Bintang, Jalan Pengayoman. Kedua terduga pelaku adalah REW (32) dan istrinya WS (30) yang beralamat di Jalan Mannuruki, Kota Makassar.
Awal mula aksi kejahatan pasangan ini ketika mereka menemukan kartu penitipan barang di Toko Bintang. Bukannya berniat baik dengan mengembalikan kartu penitipan tersebut, pelaku justru memanfaatkan momen dengan mengambil barang titipan sesuai nomor kartu tersebut.
BACA JUGA:Â Abang Ojol Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah di ATM, Polisi Ungkap Pelaku Pencurian
“Saat nomor titipan barang korban tercecer pelaku langsung mengambil dan menuju ke tempat penitipan barang dan mengambil barang barang milik korban,” ungkap Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal, Kamis (6/8/2020).
Tak puas dengan hanya mengambil barang milik korban di penitipan, pelaku juga menggasak motor korban setelah mendapatkan kunci yang disimpan di dalam tas korban.
“Setelah mendapatkan barang milik korban di tempat penitipan barang, pelaku pun mendapatkan kunci motor korban, lalu mengambil motor korban yang terparkir di depan Bintang,” tambahnya.
Aksi kejahatan ini langsung dilaporkan ke Polsek Panakkukang. Dengan cekatan anggota Resmob Polsek Panakkukang di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Panakkukaang, Ipti Iqbal Usman, langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan CCTV.
BACA JUGA:Â Tekan Curanmor, Ini yang Dilakukan Brigadir Marwanto
Dari rekaman CCTV akhirnya diketahuilah pelaku pencurian sepeda motor. Anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mendapatkan pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Mannuruki.
“Pelaku berencana akan menjual motor tersebut, namun berhasil cepat kita tangkap,” kata Iqbal.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sementara diamankan Resmob Panakkukang untuk diproses lebih lanjut. []
SUMBER: RAKYATKU