JAKARTA— KPK telah mengeluarkan surat penahanan setelah Ketua DPR RI yang juga sebagai ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto 11 kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi KTP elektronik.
Hari ini, Sebanyak 10 investigator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menjalankan aktivitas penyidikan di rumah tersangka kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Setya Novanto.
Pada Kamis, sekitar pukul 02.45 WIB. penyidik KPK keluar dari kediaman Novanto dengan membawa 1 buah koper berwarna biru, 1 koper berwarna hitam, 1 ransel, 3 tas jinjing, dan 1 unit dekoder CCTV. Namun, mereka enggan membeberkan isi di dalam koper dan ransel tersebut.
Hingga pukul 03.30 WIB, Novanto sendiri belum menampakkan diri. KPK telah meminta agar Novanto segera menyerahkan diri.
Kabar penjemputan paksa Novanto beredar sejak siang di kalangan wartawan. Hal ini terindikasikan dengan intensifnya penjagaan di lobby Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan. Puluhan orang bertubuh tegap tanpa seragam sejak sore berjaga-jaga di sana.[]