JAKARTA — Mantan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin meminta impor produk hewani dari Brazil tetap mencantumkan label halal.
Hal tersebut disampaikannya setelah terjadi polemik seiring adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan terkait syarat halal.
BACA JUGA: Selandia Baru Kampanyekan Daging Halal
“Kaum muslimin itu konsumen terbesar di Indonesia jadi harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya usai menghadiri Rapat Pleno ke-43 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) ini pun menjelaskan, perlindungan konsumen muslim di Indonesia harus dikedepankan sehingga pihaknya setuju jika dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Permendag 29/2019 tersebut.
Secara substansi, umat Islam kata dia harus mengonsumsi makanan halal. Persoalan produk halal merupakan hal yang sangat vital bagi umat Islam karena terkait dengan ajaran agama.
BACA JUGA: Bukan Negara Muslim, Ini Negara Eksportir Daging Halal Nomor 1 Dunia
“Permendag harus direvisi dan kami mendukung ‘juducial review’ karena itu untuk umat Islam yang harus kita jaga. Umat Islam konsumen terbesar perlu perlindungan dengan makanan ‘halalan toyiban’,” pungkasnya.
Untuk diketahui polemik ini muncul sebagai dampak dari kekalahan Indonesia dari Brazil dalam sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia didesak tidak menerapkan sertifikasi halal untuk produk hewani dari Negeri Samba. []
REPORTER: RHIO