YOGYAKARTA— Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Mahfud MD mengatakan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bisa ditahan kalau memang memersulit pemeriksaan, Semua tergantung pada keputusan KPK.
“Jadi terserah KPK saja,” kata Mahfud, seperti dikutip dari Republika pada hari Senin (13/11/2017) kemarin.
Dikatakan Mahfud, ada tiga alasan untuk menahan orang. Pertama, kalau mempersulit pemeriksaan dan tidak mau kerja sama, dengan mencari alasan, pergi ke sini ke sana, minta surat izin, termasuk alasan sakit yang dicari-cari, bukan sakit beneran.
Kedua, kalau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, misalnya membujuk saksi-saksi agar tidak bicara sesuai dengan keinginannya sendiri. Ketiga, mengulangi perbuatan, tetapi ini tidak mungkin.
Alasan untuk menahan Setnov itu kemungkinan karena ia menghilangkan barang bukti. Karena dia sudah berusaha menyuruh orang agar mengakui tidak kenal Setya Novanto. Kedua, mempersulit.
“Tetapi terserah KPK ya, saya tidak ingin memengaruhi,” kata Mahfud
Ketika ditanya apabila Setnov mengajukan praperadilan, bagaimana? Mahfud yang juga sebagai Ketua Parampara Praja menjawab, boleh. Tetapi saya menyarankan kepada KPK agar kasus Setnov segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Begitu pra peradilan didaftarkan, langsung saja masukkan ke pengadilan, sehingga gugur,” katanya.
Mudah-mudahan KPK berani membuat sejarah, tetapi juga jangan emosi. KPK harus berani membuat sejarah, karena akan menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia dalam penegakan hukum.
“Tetapi KPK jangan sewenang-wenang dan harus profesional,” pungkasnya.[]