MANTAN Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pencucian uang. Saddiq dinyatakan bersalah atas kasus tersebut.
Dikutip Straits Time, Kamis (9/11/2023), selain divonis 7 tahun penjara, Saddiq juga dihukum dua pukulan cambuk, serta denda RM 10 juta (US$2,9 juta). Saddiq disebut politisi pertama yang menghadapi hukuman cambuk atas kasus korupsi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Shaharuddin Wan Ladin mengatakan hukuman tersebut berlaku untuk terdakwa laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun. Usai divonis, Saddiq akan mengundurkan diri sebagai presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia.
BACA JUGA: 3 Fakta tentang Raihan, Grup Nasyid Malaysia
Saddiq mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara kasus pencucian uang. Dia merasa harus membersihkan namanya lewat jalur pengadilan.
“Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan,” kata, dalam jumpa pers.
“Saya berkewajiban tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada anggota dan pemimpin partai. Penting untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa rakyat Malaysia berhak mendapatkan yang lebih baik dalam politik, dan meskipun hal itu mungkin merugikan saya, saya harus melakukannya,” paparnya.
BACA JUGA: Perdana Menteri Anwar Ibrahim Sambut Ustaz Abdul Somad di Malaysia
Sebelum jalannya sidang vonis, Saddiq mengatakan dia menghormati keputusan pengadilan, namun akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dia mengaku siap menghadapi kritik dari masyarakat usai putusan tersebut.
“Untuk menjadi pemimpin yang dapat melakukan yang terbaik bagi negara, seseorang harus lebih berkulit putih untuk mewujudkan impian Malaysia. Saya akan menerima kritik apa pun karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negara ini,” tuturnya. []