GARUT—Handoyo Adianto, pria yang menggugat mertuanya senilai Rp 1,8 miliar akibat utang piutang, dilaporkan ke Polres Garut.
Handoyo dilaporkan oleh nama Asep Ruhendi—salah satu anak Siti Rokayah (Mak Amih)—yang juga jadi tergugat dalam kasus utang piutang yang dimasalahkan oleh Handoyo dan istrinya, Yani Suryani.
Dalam laporan tertanggal 20 April 2017 dengan nomor LP/B/137/IV/2017/JBR/RES GRT tersebut, Handoyo diduga memalsukan surat dan menjadikannya sebagai bahan bukti di persidangan dalam kasus gugatannya terhadap Mak Amih dan Asep Ruhendi.
Sepranadja, penasihat hukum keluarga Mak Amih, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Handoyo ke Polres Garut pada tanggal 20 April lalu.
“Ya benar sudah kami laporkan terkait pemalsuan surat yang dijadikannya sebagai bahan bukti di pengadilan dalam gugatannya,” ujarnya, lansir Republika, Rabu (27/4/2017).
Sementara itu, juru bicara keluarga Mak Amih, Eef Rusdiana mengatakan, gugatan Handoyo penuh dengan rekayasa alat bukti. Menurutnya, hal ini terlihat dalam persidangan ke sepuluh dimana saksi ahli yang dihadirkan Handoyo sebagai penggugat membantah alat bukti yang ditandatanganinya.
Alhasil, alat bukti tersebut digugurkan oleh majelis hakim. Hal ini pula yang akhirnya membuat pihak keluarga melaporkan Handoyo ke Polres Garut.
Eef juga meyakini ada kejanggalan lainnya dalam alat bukti yang diajukan oleh Handoyo, yaitu keterangan dari saksi ahli atas nama Afifudin.
Saksi itu menerangkan uang senilai Rp 41,5 juta dijadikan modal usaha agribisnis selama 16 tahun bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.
“Setelah ditelusuri ke tempat tinggalnya, ternyata Afifudin karyawan aktif Handoyo di perusahaan Handoyo, ayahnya Afifudin dan kakaknya meragukan hal yang dibuat Afifudin,” ungkapnya.
Apalagi, ia menilai Afifudin yang usianya baru 22 tahun belum mempunyai pengalaman di dunia bisnis agribisnis. Sehingga, pihaknya bersama pengacara akan kembali melaporkan Handoyo ke Polres Garut terkait keterangan saksi yang dibuat Afifudin
“Dia hanya lulusan SD pengalamannya hanya kerja biasa belum pernah bertindak sebagai pelaku usaha agribisnis,” ucapnya.
Di pihak lain, Kabag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon mengonfirmasi pihaknya sudah menerima laporan atas nama pelapor Asep Ruhendi dengan terlapor Handoyo Adianto. Tetapi pihaknya belum merencanakan pemanggilan terhadap pihak terkait. []