KOTA BATAM–Seorang marbot di salah satu masjid di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, MS, diamankan polisi lantaran mengunggah status di media sosial (medsos) terkait ujaran kebencian.
MS dianggap menistakan Nabi Muhammad lewat statusnya di Facebook. Ketika dibawa ke Mapolres Karimun, MS hanya bisa tertunduk sembari menangis saat dinasihati Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.
BACA JUGA:Â Hina Nabi Muhammad, Seorang Pemuda di Bangladesh Picu Kerusuhan
Menurut Adenan, MS mengunggah status tersebut pada 21 Mei 2020 silam. MS beralasan, status tersebut diunggahnya karena merasa kesal terhadap pengurus masjid yang tidak merespon keluhannya soal air tak lancar di masjid tersebut.
“Seharusnya tidak begitu melampiaskan kemarahan atau kekesalan. Kenapa tidak langsung saja memberitahukan pada yang lain kalau ada masalah,” ujar Adenan pada Rabu (27/5/2020).
Kapolsek Kundur AKP Edy Suryanto menambahkan, kasus ujaran kebencian yang menjerat MS ini sebelumnya dilaporkan seorang warga.
Unggahan MS tersebut ramai diperbincangkan dan pada 25 Mei kemarin, sejumlah pihak mendatangi Mapolsek Kundur Utara-Barat membuat laporan tentang penistaan agama, sambil membawa bukti berupa tangkapan layar dari tulisan ujaran kebencian tersebut.
“Laporan dibuat oleh saudara Yassir Arafat. Atas dasar Laporan tersebut kami menugaskan Kanit Reskrim Ipda Berman, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Edy Suryanto.
BACA JUGA:Â Diduga Hina Nabi Muhammad, Maswan Diserahkan ke Polisi
MS baru berhasil ditangkap empat hari setelah dirinya mengunggah status tersebut, tepatnya pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tengah berada di kediamannya tepatnya di Selat Beliah RT 001 RW 001, Dusun I Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat.
Pria 32 tahun itu diketahui merupakan warga pendatang, dari Teluk Bakau RT 002 RW 016 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. []
SUMBER: SUARA