JAKARTA–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut angkat bicara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan yang menjadi ancaman serius bagi kehidupan.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengatakan, perlu dilakukan berbagai pendekatan mulai penegakan hukum pidana, lingkungan hidup dan administrasi terhadap kejadian karthula. Dibutuhkan pula tindakan tegas agar persoalan ini tidak terus berulang.
BACA JUGA: Akibat Kemarau, Petugas Damkar Kesulitan Padamkan Kebakaran Hebat di Bandung
“UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain memberikan ancaman penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan,” kata Robikin, Selasa (17/9/2019).
Robikin menambahkan, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Subjek hukum bisa berupa manusia atau korporasi.
BACA JUGA: Hutan di Klaten Kebakaran, Kakek Ini Tewas Ikut Terbakar
Menurutnya, imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi. Politik belah bambu maksudnya satu diinjak, yang lain diangkat.
PBNU menilai, penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan merupakan sesuatu yang tidak benar. Harus ada tindakan tegas dan nyata kepada para pelaku.
“Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya,” pungkasnya. []
REPORTER: RHIO