ANGGOTA Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera menagih penjelasan soal dugaan kebocoran data pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mardani meminta masalah kebocoran data ini tak dianggap remeh.
“Mesti ada pihak yang bertanggung jawab. Jangan anggap remeh masalah ini. Hingga saat ini belam ada yang menyatakan bertanggung jawab dan memberi klarifikasi,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Mardani menyebut Komisi II DPR akan mengejar penjelasan KPU hingga pihak terkait menyangkut dugaan kebocoran data pemilih ini. Sebab, menurut Mardani, data pemilih adalah hal vital.
BACA JUGA:Â RUU PDKJ Sebut Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ditunjuk Presiden, PKS Menolak
“Komisi II akan mengejar ini. Karena masalah data ini vital. Bisa merusak banyak hal. Bukan cuma kepentingan pribadi tapi juga negara dan bangsa,” tutur dia.
Mardani menambahkan masalah peretasan adalah hal yang mendesak. Dia meminta pihak terkait untuk bertanggung jawab.
“Iya (akan meminta penjelasan KPU). Hacker itu detail dan terus mendesak. Sikap kita semua mesti elegan dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mardani meminta KPU agar lebih waspada. Hal itu agar sistem keamanan data bisa terjaga.
“Perlu waspada agar security sistemnya terjaga,” pungkasnya.
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) sebelumnya melaporkan pimpinan KPU RI terkait dugaan 204 juta data pemilih yang bocor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.
“Pada prinsipnya setiap pengaduan yang disampaikan ke DKPP akan ditindaklanjuti oleh DKPP sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).
Sementara, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengaku belum menerima informasi terkait aduan tersebut. Namun, dia memastikan laporan yang masuk akan proses sesuai mekanisme berlaku.
BACA JUGA:Â PKS DKI Minta Pemprov Kaji Lebih Mendalam soal Rencana Tilang Uji Emisi
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Hasyim sebelumnya mengatakan perhitungan hasil pemilu dilakukan secara manual melalui surat suara kertas berdasarkan ketentuan Undang-undang. Hal itu dijelaskan dia saat menanggapi dugaan kebocoran data pemilih.
“Kalau pemungutan penghitungan suara sampai dengan rekapitulasi itu kan menurut Undang-undang secara manual ya. Pakai surat suara kertas, nyoblos, dihitungnya pakai macam-macam formulir secara bertingkat dari penghitungan suara di TPS, rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat,” terang Hasyim kepada wartawan usai rapat bareng timses ketiga paslon capres-cawapres di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12). []
SUMBER: DETIK