MASA berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yang berlaku lima tahun digugat agar bisa menjadi seumur hidup. Terkait hal ini, polisi pun punya jawaban sendiri.
Seperti kita tahu, SIM di Indonesia berlaku selama lima tahun. Jadi, setiap pemegang SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Hal itu tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 85.
Perlu dicatat, perpanjangan SIM tidak boleh terlambat dilakukan. Kalau terlambat, maka SIM tidak berlaku dan harus bikin baru dengan prosedur dari awal sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi pasal 3.
BACA JUGA:Â Polisi Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Pembuatan SIM Tanpa Tes di Kota Bogor
“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” begitu bunyi pasalnya.
Perpanjangan SIM yang lewat waktu itu dinilai merugikan. Advokat bernama Arifin Purwanto baru-baru ini menggugat Undang-undang Lalu Lintas tersebut dan meminta agar SIM bisa berlaku seumur hidup. Dengan demikian pemegang SIM tidak perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
“5 tahun, tidak jelas tolak ukurnya. maksud saya kalau tidak jelas tolak ukurnya kenapa tidak setiap tahun bersamaan dengan membayar pajak. kalau memang 1 tahun sekali terlalu sedikit, karena tidak ada tolak ukurnya kenapa tidak selamanya?” kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 seperti ditayangkan Youtube Mahkamah Konstitusi.
Adapun penetapan masa berlaku SIM bukan tanpa alasan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Kata Yusri setiap manusia memiliki pasang surut dari sisi kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk itu, diperlukan pengujian guna memastikan kondisi tubuh fit dan layak berkendara.
BACA JUGA:Â Lembaga Survei Indikator Rilis 7 Simulasi Hasil Capres Cawapres, Siapa Unggul?
“Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya,” kata Yusri dikutip detikNews.
Yusri menambahkan, polisi tidak bisa menilai perubahan kondisi fisik ataupun psikologi pemilik SIM jika berlaku seumur hidup. Masa berlaku SIM itu kata Yusri juga sama dengan negara-negara lain.
“Ya itulah diambil kebijakan kenapa (masa berlaku SIM), seluruh dunia sama,” tambah Yusri. []
SUMBER: DETIK