TAK selamanya seorang suami yang akan meninggalkan istrinya terlebih dahulu untuk kembali kepada-Nya. Terkadang istri pun ada yang harus meninggalkan suaminya duluan. Tentu, bagi seorang istri yang ditinggal suami terdapat masa iddah atau tenggang waktu tertentu. Lalu, bagaimana dengan suami, adakah masa iddahnya?
Makna iddah ialah dengan tenggang waktu tertentu untuk meghilangkan bekas-bekas dari pernikahan dahulu, baik karena wafat atau cerai. Nah, untuk laki-laki, teryata iddah ini tidak berlaku padanya.
Laki-laki tidak diharuskan menanti berlakunya waktu tertentu. Sebab, ketika istri masih hidup pun dia boleh menikah lagi, apalagi setelah istrinya wafat. Kecuali bila yang diceraikan istrinya yang keempat, suami tidak boleh menikah lagi sampai habis iddahnya istri yang dicerai, sebab tidak boleh menghimpun lebih dari empat istri, baik dalam nikah sah yang masih berlaku maupun dalam masa iddah.
Larangan kedua ialah bila suami menceraikan istrinya dan hendak menikahi perempuan yang tidak boleh dihimpunnya, seperti kakak atau adik istri, dia harus menanti sampai habis iddahnya baru boleh menikahi kakak atau adik mantan istrinya. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani