WARGA Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim, menggugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. NasDem berharap MK teliti.
“Sah-sah saja warga negara menggugat hal tersebut, tinggal menunggu keputusan MK kedepannya. Saya harap MK lebih teliti tentang hal tersebut,” kata Bendum Partai NasDem Sahroni kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Menurut Sahroni, suara ketum parpol berasal dari suara para ketua wilayah di daerah, baik dari Sabang sampai Merauke.
BACA JUGA: Ini 5 Parpol yang Resmi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
“Bilamana para ketua wilayah masih menginginkan ketum parpol terus memimpin itu sah-sah saja. Sekalipun mau beberapa periode,” imbuh Sahroni.
“Tidak ada aturan yang melanggar hal tersebut kan AD/ART masing-masing partai semua punya aturan masing-masing,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (25/6/2023). []
SUMBER: DETIK