PERTANYAAN saya berkisar pada persoalan persahabatan antara pria dan wanita. Saya seorang remaja yang sedang mengalami masa puber. Saya merasakan kegalauan dan kebimbangan, apakah saya harus memperturutkan keinginan saya atau tidak? Ada beberapa sahabat saya yang membawa saya pada pergaulan bersama para remaja putri. Bahkan, saya diajak melakukan hubungan seks dengan mereka. Saya tidak tahu, apa yang harus saya lakukan.
H; Uni Ermirat Arab
Jawaban DR. Ahmad Abdullah
Saudaraku yang budiman, jalinan hubungan pria dan wanita di usia puber merupakan permasalahan penting, terlebih zaman sekarang. Media informasi dengan berbagai bentuknya, baik dalam skala nasional maupun impor dari luar negeri berupa gaya hidup yang dipertontonkan melalui tanyangan film dan televisi, bacaan baik berupa sastra ataupun surat kabar, semuanya membahas hal ini secara berulang-ulang, meski dengan cara pandang yang berbeda satu sama lain.
Hasrat terhadap lawan jenis merupakan hasrat yang fitri dan alami bagi orang yang berada pada usia puber. Hasrat seperti ini bukanlah persoalan. Problem yang sebenarnya terletak pada kosongnya pemikiran, akal, dan jiwa. Semua orang memiliki ketiga unsur tersebut, khususnya kaum pemuda.
Kekosongan ini sangat memungkinkan terisi oleh hal-hal yang berbau seks. Ketiga unsur yang ada pada dirinya kosong dari kandungan lain yang memiliki makna dan manfaat. Sehingga, pemikiran yang berkembang menyangkut hubungan persahabatan antara dua jenis berbeda, yang biasanya merupakan hubungan perasaan atau bahkan sampai tingkat hubungan seksual, seolah memiliki dalil yang membenarkan hubungan tersebut.
Saya akan nukilkan ungkapan Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam kitab Fatawa Mu’ashirah, pembahasan ikhtilath (bercampurnya laki-laki dengan perempuan). Saya melihat ada sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dari tulisan tersebut. Karenanya, saya ingin menyertakan tulisan tersebut pada jawaban ini.
Kesimpulannya, ia mengatakan bahwa pertemuan antara kaum pria dengan kaum wanita, sebenarnya bukanlah suatu keharaman. Pertemuan kedua jenis kelamin berbeda tersebut diperbolehkan. Bahkan, bisa menjadi tuntutan yang harus dipenuhi manakala untuk tujuan mulia, seperti memperoleh ilmu yang bermanfaat, beramal shalih, menggarap proyek kerja sama dalam melalukan kebaikan, atau kewajiban berjihad. Masih banyak lagi contoh yang mengharuskan adanya kerja sama antara dua jenis kelamin tersebut, yaitu dalam menyusun, mengarahkan, atau melaksanakan strategi. []
Sumber: Ikhwan Zone, Romantika dan Gaya Hidup Pubertas/Karya: Yusuf al-Qaradhawi /Penerbit: Zikrul Hakim