SALAH satu ladang pahala seorang istri yaitu melayani suami. Contohnya melayani suami bisa dengan memasak makanan yang di sukai suami.
Tentunya hal ini akan menambah keharmonisan dalam rumah tangga. Sang suami jadi ingin cepat2 pulang dari kantornya karena ingin segera menyantap masakan sang istri.
Inilah indahnya ibadah dalam bingkai keluarga.
BACA JUGA: Begini Cara Memasak Brokoli agar Gizinya tetap Terjaga
Suami kerja mencari nafkah mendapatkan pahala, istri masak dirumah untuk melayani suami, juga mendapatkan pahala.
Saudariku, apakah kalian menyadari bahwa kegiatan memasak ini ternyata bisa sekaligus menjadi kegiatan ibadah? Sebagai seorang muslimah kita diamanahkan untuk bertanggung jawab atas rumah kita dan menyiapkan makanan kepada semua orang yang ada di dalamnya.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin, seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Jadi, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya.” (HR. Bukhari)
Untuk itu tidak ada salahnya bagi seorang muslimah untuk menyiapkan santapan bagi keluarganya sebaik mungkin, demi melayani hamba-hamba Allah yang shalih, semisal suami, anak-anak, orang tua, dan semua orang yang ikut menikmati masakan yang kita masak.
Dengan begitu, seorang muslimah akan ikut mengecap pahala yang Allah berikan kepada mereka, di mana sebenarnya kita sudah ikut membantu amal perbuatan mereka.
BACA JUGA: Masakan Istri
Memasak tidak hanya sekedar kegiatan meramu bumbu dan bahan makanan hingga terciptalah masakan lezat yang siap santap. Namun memasak juga bisa menjadi media kita untuk memikirkan dan mensyukuri semua nikmat yang telah Allah berikan kepada kita.
Jika kita cermati, semuanya adalah rezeki yang telah Allah tentukan kepada kita. Karunia tersebut terlimpah dengan begitu mudah kepada kita setelah melalui proses campur tangan banyak orang. []
SUMBER: MUSLIMAH