Tanya: Bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya ketika azan Subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya?
Jawab:
JIKA yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qadha’, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu Subuh, maka ia harus meng-qadha’-nya. Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu Subuh atau belum, maka tidak perlu meng-qadha’.
Karena, hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk waktu Subuh). Namun demikian, hendaknya seorang mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah terdengar azan, kecuali jika ia tahu bahwa azan tersebut sebelum masuk waktu Subuh. []
Sumber: Konsultasi Syari’ah