JIKA Anda bukan kolektor uang klasik namun masih menyimpan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1998 dan 1999. Maka Anda seharusnya segera menukarkan uang jenis tersebut ke Kantor Pusat Bank Indonesia atau di Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia hingga 30 Desember 2018 mendatang.
Pasalnya, uang kertas rupiah TE 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku lagi per 31 Desember 2018.
Informasi ini bisa dilihat dari unggahan di akun Instagram resmi Bank Indonesia (@bank_indonesia), Selasa (27/11/2018).
Berikut pecahan uang kertas rupiah TE 1998 dan 1999 yang tak berlaku lagi per 31 Desember 2018.
BACA JUGA: Pinjam Dana ke BI Tak Diberi, Prabowo Ajak Relawan Patungan untuk Perjuangan
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
“#SobatRupiah ada yang masih menyimpan uang yang dicabut dari peredaran?
Bagi kalian yang punya uang kertas Rupiah pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp20.000 TE 1998, Rp50.000 TE 1999 dan Rp100.000 TE 1999 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia atau di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia sampai dengan hari Minggu, 30 Desember 2018.
Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi.
#diSetiapMaknaIndonesia,” tulis akun Bank Indonesia.
BACA JUGA: Erdogan Ajak Negara-negara Muslim Gunakan Mata Uang Nasional
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 yang menarik empat pecahan uang kertas TE 1998 dan 1999 dari peredaran.
Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum telah habis, sebab batas waktu hanya sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau lima tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut.
Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018. []
SUMBER: TRIBUN WOW