JAKARTA—Sekira 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti bersalah terlibat kasus korupsi belum diberhentikan. Tak hanya itu PNS di tingkat pusat dan di 14 tingkat daerah ini juga tetap menerima gaji dari Negara.
Buntutnya, negara berpotensi rugi puluhan miliar rupiah setiap bulan. Jika tidak segera ditindak, maka budaya permisif terhadap korupsi dikhawatirkan muncul di lingkungan PNS.
BACA JUGA: Muhammadiyah: Napi Korupsi Boleh Nyaleg Ciderai Moralitas Demokrasi
Menanggapi hal ini Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan, menyebut belum ada angka pasti soal kerugian negara dalam pembiaran PNS tersangkut korupsi ini.
Namun dengan hitungan matematika sederhana, kata Ridwan, jika satu PNS bermasalah itu bergaji Rp10 juta setiap bulan, maka negara berpotensi merugi Rp23,5 miliar setiap bulan atau Rp282 miliar per tahun.
“Yang bisa menghitung ini Badan Pemeriksa Keuangan. Kerugian dihitung sejak hukuman terhadap PNS berkekuatan hukum tetap,” kata Ridwan, Kamis (6/9/2018).
BACA JUGA: Ironi Pemufakatan Korupsi
Ridwan menuturkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik kepala daerah maupun pimpinan instansi, sebenarnya dapat membebastugaskan PNS yang menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi.
Jika berhenti sementara, PNS itu tidak akan menerima tunjangan jabatan, melainkan hanya gaji tetap. []
SUMBER: BBC