YERUSALEM–Parlemen Israel sahkan Undang-undang untuk meredam suara adzan di masjid-masjid jajahannya, Palestina. Para anggota legislatif Arab mengecam undang-undang yang rasis dan mendiskriminasikan agama tersebut.
Namun, karena undang-undang itu hanya berlaku di wilayah pemukiman, maka Masjid al-Aqsa yang merupakan situs tersuci Islam ketiga dunia tak terkena undang-undang itu. Sebab, Masjid al-Aqsa berada di kompleks religius Kota Tua.
Seperti dilansir SBS, Jumat (10/3/2017) umat Muslim Palestina mengatakan, “Dengan adanya undang-undang tersebut, sama halnya dengan adzan tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Adanya undang-undang tersebut, membuat umat Muslim di Arab dan dunia Muslim melakukan protes. Para pendukung undang-undang tersebut mengatakan, undang-undang itu mencegah gangguan sehari-hari ratusan ribu orang non Muslim di Israel.
Bulan lalu, para menteri Pemerintah Israel mendukung versi undang-undang yang lebih lembut yakni melarang pengeras suara pada malam hari.
Draf awal yang membatasi volume azan sepanjang hari telah ditolak. Sebab, suara azan bisa mengalahkan sirene yang terdengar di daerah Yahudi saat matahari terbenam pada hari Jumat untuk menandai dimulainya hari Sabat.
Undang-undang yang sangat keras ini didukung oleh anggota garis keras Israel, seperti Yisrael Beitenu Party. Mereka adalah bagian dari koalisi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. []
Sumber: Republika, Jumat (10/3/2017)