BANDUNG–Masjid Raya Bandung dikabarkan akan menggelar pelaksanaan shalat Jumat untuk pertama kali pada Jumat (12/6/2020) setelah berlakunya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. Diketahui hingga saat ini Pemkot Bandung belum memperpanjang PSBB yang masa berlakunya habis pada 12 Juni 2020.
Sebelumnya, Masjid Raya Bandung telah melaksanakan shalat Zuhur berjemaah pada Sabtu (6/6/2020) lalu.
BACA JUGA: Jumlah Kasus Covid-19 Melonjak, 71 Masjid di Saudi Kembali Ditutup
Bukan tanpa persiapan yang matang, protokol kesehatan dipastikan telah disiapkan guna mengantisipasi sebaran corona saat shalat Jumat.
“Besok, Jumat Insyaallah MRB (Masjid Raya Bandung) akan memulai shalat Jumat. Setelah diawali shalat fardu Zuhur Sabtu lalu,” kata Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja melalui keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Selain persiapan protokol kesehatan, Muchtar menyebut, pihaknya akan dibantu oleh tim Dokkes Polda Jabar dan pengamanan oleh Koramil serta Polsek Regol. Diketahui, anak berusia di bawah 15 tahun dan orang sakit dilarang masuk ke dalam area masjid.
“Insyaallah, dibantu tim Dokkes dari Polda Jabar. Kemanan dari Dan Ramil dan Kapolsek Regol,” ujar dia.
Sebelumnya, aturan pembukaan tempat ibadah diatur dalam Perwal nomor 32 tahun 2020. Perwal tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial pada 30 Mei 2020.
BACA JUGA: Masjid Istiqlal Bakal Kembali Dibuka, Ini Persiapannya
Aturan pembukaan masjid dibahas khusus pada Pasal 12 Perwal itu. Pasal 12 ayat 1 tertulis persyaratan penggunaan tempat ibadah di Kota Bandung selama pelaksanaan PSBB proporsional.
“Selama pemberlakuan PSBB, pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas jemaah paling banyak 30 persen (tiga puluh persen) dari kapasitas rumah ibadah dan/atau tempat tertentu,” tulis pasal tersebut. []
SUMBER: KUMPARAN