GOWA—Muhammad Khaidir, 23 meninggal dunia usia dikeroyok warga di Masjid Nurul Yasin di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (10/12/2018).
Khaidir yang berada di masjid itu untuk shalat Tahajud, justru menjadi bulan-bulanan massa hingga meninggal dunia karena dituding hendak mencuri. Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/12/2018) dini hari pekan lalu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan kasus pengeroyokan tersebut, apalagi peristiwa main hakim itu dilakukan di masjid yang merupakan tempat suci.
Diketahui kedatangan massa pengeroyok Khaidir dipicu dari pelaku utama yang memanggil massa menggunakan pengeras suara di masjid.
Polisi sejauh ini telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.
Berikut fakta-fakta di balik pengeroyokan Khaidir yang disangka maling itu:
1. Khaidir Disangka Malling
Muhammad Khaidir (23) dikeroyok warga di sebuah masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hingga tewas karena disangka maling. Polisi memastikan Khaidir bukan maling atau pencuri.
“Tidak ada fakta korban itu maling,” tegas Kapolres Gowa, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Selasa (18/12/2018).
Shinto memastikan, fakta yang dia dapat, adanya provokasi maling dari warga. Provokasi itulah, lanjut Shinto, yang membuat warga bertindak main hakim sendiri.
“Yang ada adalah, fakta provokasi maling dari warga dan pelaku sudah kita tangkap dan kita jadikan tersangka,” ucap Shinto.
Shinto menjelaskan, jasad Khaidir sudah diserahkan kepada pihak keluarga pada Selasa (11/12) ke Kepulauan Selayar. Jenazah juga sudah diautopsi di Polda Sultra.
2. Massa Pengeroyok Dipanggil dengan Menggunakan Toa Masjid
Peristiwa bermula saat Khaidir ingin shalat tahajud di masjid, tapi pintunya tertutup. Khaidir lalu datang ke rumah seorang warga berinisial YDS yang tinggal di dekat masjid. Hanya, waktu itu Khaidir mengetuk pintu rumah YDS dengan keras.
“Korban datang ke rumah warga berinisial YDS, seorang penjahit yang dekat masjid. Korban mengetuk pintu rumahnya dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam masjid,” kata AKBP Shinto saat dimintai konfirmasi via telepon soal tragedi itu.
Gedoran pintu itu menimbulkan salah paham. YDS, yang ada di dalam rumah, merasa gedoran sebagai sebuah ancaman. YDS lalu lari ke masjid lewat pintu yang lain.
Kemudian YDS bertemu dengan RDN (47), marbut masjid. RDN lalu menggunakan pengeras suara berbicara seolah-olah ada maling di masjid. Massa yang mendengar dari pengeras suara terprovokasi.
Sementara itu, Khaidir, yang merasa tak terjadi apa-apa, menuju masjid. Khaidir pun dikeroyok massa.
“Teriakannya ‘ada maling’. Tetapi tak ada benda yang dicuri. Itu yang memantik warga datang dan melakukan kekerasan,” ucap Shinto.
3. Dikeroyok Warga dengan Kayu dan Pukulan Hingga Tewas
Muhammad Khaidir (23) dikeroyok warga di sebuah masjid di Gowa, Sulsel. Khaidir menderita luka robek di kepala. Dia dipukul menggunakan kayu.
“Menggunakan balok kayu dan tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga.
Shinto menuturkan Khaidir menderita luka di sekujur tubuh akibat pengeroyokan itu. Ada luka memar dan robek di kepala bagian belakang, luka memar di telapak tangan, dan luka robek pada betis kanan.
Shinto masih belum bisa memastikan apakah korban meninggal di dalam masjid atau di luar masjid setelah pengeroyokan itu terjadi. Dia mengatakan masih menunggu hasil autopsi soal kapan pastinya korban meninggal dunia.
4. 10 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Muhammad Khaidir (23) tewas dikeroyok warga di sebuah masjid di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, karena disangka maling. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
“Total sejak penyidikan Senin lalu, 10 Desember sampai 15 Desember, itu sudah 10 orang kita lakukan penahanan. Dua di antaranya adalah anak-anak umur 16 dan 17 tahun,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi.
Awalnya, polisi menetapkan tersangka kepada tujuh orang yakni RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), dan YDS (49). Kemudian polisi kembali mengembangkan kasus hingga ada tiga orang tersangka lainnya yakni HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).
Shinto mengatakan polisi terus mengembangkan kasus ini sehingga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Dia mengatakan warga kooperatif, salah satunya menyerahkan dua tersangka yang masih di bawah umur.
“Polres Gowa sudah tetapkan tersangka keseluruhan. Tapi kalaupun dia berkembang berdasarkan informasi dari warga, kami juga tidak menutup kemungkinan tersangka baru. Dan warga pun kooperatif, indikatornya, 2 tersangka diserahkan oleh keluarga ke Polres Gowa,” ucap dia. []
SUMBER: DETIK