• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 9 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Masuk Islam Secara Online, Bisakah?

Oleh Saad Saefullah
7 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Dosa Besar yang Tak Diampuni Allah SWT, Ucapan Terima Kasih yang Dilarang

Foto: Wheat & Tares

2.7k
BAGIKAN

TANYA: Adakah cara masuk Islam bagi orang non muslim melalui internet, seperti halnya pernikahan yang masih dipermasalahkan? Apa saja sih syarat masuk Islam itu?

JAWAB: Dijawab oleh  Ahmad Sarwat, Lc. dalam rumahfiqih, bahwa masuk Islam sebenarnya sangat sederhana, jauh lebih mudah daripada menikah. Cukup seseorang meyakini di dalam hatinya dan dalam konsep pemikirannya tentang dua hal.

Pertama, seseorang mengingkari semua bentuk tuhan, baik yang kongkrit atau pun yang abstrak, baik yang formal atau yang tidak formal. Kecuali hanya satu tuhannya saja, yaitu Allah SWT.

Kedua, seseorang mengakui dan meyakini sebuah konsep bahwa Muhammad itu adalah manusia biasa yang mendapat wahyu dari Allah dan menjadi nabi yang membawa kitab suci dan risalah Islam sebagai agama.

ArtikelTerkait

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

Kedua konsep di atas diwakili oleh sebaris pernyataan yaitu laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Kalau lafadz ini diucapkan, meski tidak disaksikan oleh siapapun, namun dengan membenarkan di dalam hati, maka seseorang sudah sah menjadi pemeluk agama Islam.

Dikutip dari rumahfiqih.com, tidak ada kewajiban harus mengucapkan lafadz dua kalimat syahadat itu di hadapan seorang tokoh agama, juga tidak harus di dalam masjid, bahkan tidak perlu adanya akad dan saksi-saksi.

BACA JUGA: Setelah Masuk Islam, Muhammad Ali Sadar Ia Bukan “The Greatest”

Bukankah dahulu Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu masuk Islam secara diam-diam? Bahkan tuannya pun tidak tahu bahwa dia telah masuk Islam. Dan puluhan shahabat nabi lainnya masuk Islam dengan cara yang sama. Mereka merahasiakan keIslamannya. Sehingga tidak ada ritual pernyataan syahadat di hadapan umum, apalagi di masjid.

Ikrar masuk Islam sangat berbeda dengan akad nikah. Akad nikah adalah akad yang melibatkan dua belah pihak. Dalam hal ini harus ada calon suami dan ayah kandung calon isteri, di mana keduanya melakukan akad. Ayah kandung calon isteri mengucapkan ijab yang intinya, “AKu nikahkan kamu dengan anakku dengan mahar anu.” Lalu pihak calon suami membalas dengan qabul, “Saya terima.”

Akad ini tidak sah kecuali disaksikan oleh minimal 2 orang saksi yang beragama Islam, laki-laki, sudah baligh, berakal dan merdeka.

Sedangkan ikrar masuk Islam, sama sekali tidak mensyaratkan saksi, juga tidak melibatkan dua belah pihak. Cukup orang yang bersangkutan yang mau masuk Islam menyatakan dirinya telah menerima dua konsep syahadatain itu. Maka saat itu juga dia sudah menjadi bagian dari umat Islam.

Kalau pun ada keharusan untuk mengumumkan keIslaman, semata-mata karena tuntutan teknis, agar dia bisa diperlakukan sebagai anggota umat Islam. Karena ada hak-hak sebagai muslim yang harus diberikan oleh sesama umat Islam. Misalnya dia berhak menerima warisan dari keluarganya yang muslim. Juga boleh menjadi wali nikah atas anak gadisnya yang muslimah. Termasuk juga boleh jadi saksi dalam perkara tertentu yang membutuhkan saksi. Bahkan kalau meninggal, berhak untuk dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pemakaman Islam.

Advertisements

Legalitas Masuk Islam

Meski secara syariah dan dalam pandangan hukum Islam, syarat masuk Islam itu sangat sederhana, namun begitu masuk wilayah hukum birokrasi, terkadang seringkali jadi hambatan juga.

Memang birokrasi di negeri ini terlanjur menjadi sebuah momok yang kurang menggembirakan. Misalnya untuk kasus yang paling sederhana, mengurus KTP, SIM dan seterusnya. Terkadang semua menjadi begitu lambat, bertele-tele, tidak praktis dan menyebalkan. Urusan administrasi yang sebenarnya sekedar pencatatan seolah menjadi pekerjaan yang sangat menyita waktu, tenaga, bahkan dana.

Maka banyak sekali orang mencari jalan pintas, kasih uang habis perkara. Karena orang butuh cepat dan berpacu dengan waktu.

Salah satu solusi dari semua keruwetan masalah birokrasi adalah dengan membangun sistem komputerisasi yang online. Beberapa pemda konon telah berhasil membangun e-goverment yang bukan berhenti pada situs profile, tetapi juga membantu menyelesaikan masalah perizinan dan birokrasi dalam format online. Selain cepat dan akurat, sistem birokrasi yang berbasis online ini juga mempu menangani pekerjaan dalam jumlah besar dengan resources yang murah.

Maka seandainya sistem online ini juga bisa diterapkan pada masalah aspek legal seseorang berpindah agama, di mana ada sebuah situs legal yang bisa diakses oleh masyarakat untuk membuat pernyataan pindah agama secara online, tentu akan sangat membantu sekali.

BACA JUGA: Lihat Orang Shalat di Stasiun, Lelaki ini Masuk Islam

Dari aspek syariah, jelas sangat dimungkinkan, karena pernyataan masuk Islam tidak butuh keterlibatan pihak lain, bahkan tidak butuh saksi. Siapa pun yang ingin masuk Islam dan mendapatkan pengakuan secara legal, cukup mengakses situs tersebut.

Dan kita beri nama yang mudah diingat orang misalnya www.masukIslam.com atau www.tobemoslem.com atau apalah nama lainnya. Situs itu melayani permintaan pernyataan pindah agama dari yang bersangkutan dan dalam hitungan real time, maka surat resmi pernyataan masuk Islam bisa di-print-out, lengkap dengan pengesahan dari lembaga yang berwenang di negeri ini.

Bahkan situs ‘impian’ itu bisa dilengkapi dengan berbagai artikel menarik seputar pengenalan agama Islam. Termasuk petunjuk teknis tata cara berwudhu’, mandi janabah, tayammum, najis, haidh, nifas, istihadhah, tata cara shalat, puasa, zakat, haji dan seterusnya. Kalau perlu bukan hanya dalam bentuk teks tertulis, tetapi juga dilengkapi dengan beragam file yang bisa didownload, berupa ceramah (mp3), atau tutorial dalam bentuk (mpg) dan seterusnya.

Namun tentu saja untuk semua itu butuh biaya dan dana. Tapi jangan khawatir dulu, biaya itu bisa kita minta dari para pengelola zakat (badan amil zakat), karena 1/8 dari alokasi dana zakat memang diperuntukkan untuk para muallaf.

Bahkan sebenarnya begitu banyak orang Islam yang kelebihan duit, tetapi bingung uangnya mau diapakan. Sementara dia ingin beramal tetapi yang orang belum pernah kerjakan. Ini adalah sebuah ide yang silahkan difollow-up oleh siapapun.

Inovasi di bidang teknologi untuk kepentingan dakwah adalah hal yang mutlak dan wajib dilakukan. []

BACA JUGA: Angkot Mogok karena Protes Transportasi Online?

 

Tags: Masuk Islamonline
Share42SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Shalat Sunnah Shubuh, Ini Dia Sifatnya

Next Post

MUI Kaji Usulan FH Terkait Fatwa Haram Berkunjung ke Israel

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Tata Cara Shalat Taubat, Tahajud, Shalat Tasbih

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

5 Mei 2025
Ashabiyah, Ciri Orang Ikhlas, Amalan Ringan Berpahala Besar,Tanda Allah Cinta

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

2 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Matinya Hati

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Apakah Engkau Sulit Melakukan Shalat Malam?

Oleh Dini Koswarini
9 Mei 2025
0

pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
7 Mei 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Berikut beberapa alasan mengapa seorang Muslim bisa merasa seperti itu.

Lihat LebihDetails

Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat?

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2024
0
Hukum Shalat Jumat bagi Wanita, Hukum Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena, , Shalat Ied Jamaah, Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut,Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan, Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Maka apa sebenarnya hukum permasalahan wanita shalat Dzuhur di hari Jumat ini menurut syariat?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.