Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya kalau ada yang mau masuk instansi atau perusahaan dengan cara suap atau nyogok agar keterima? Apakah gaji perbulannya juga ikut-ikutan haram? Sedangkan jaman sekarang banyak yang melakukan suap menyuap untuk bisa masuk instansi apalagi (maaf) masuk PNS. Terima kasih.
Riyo Saputra dari Leuwiliang-Bogor
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
JAWAB:
Kami kutip dari konsultasisyariah.com,
Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.
Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok.
Barangkali orang yang masih penerapkan praktik ‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadis:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)
Bagaimana Status Gajinya?
Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertaubat kepada Allah, dan telah mensedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut. Dengan syarat: Dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang. []
Disadur dari: Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed, no. 112128
Sumber: https://konsultasisyariah.com/11734-halalkah-gaji-seorang-penyogok.html