Garut – IslamposAid memberikan paket sembako di bulan Ramadhan ini kepada masyarakat yang kurang mampu di Kampung Cidahu, Kelurahan Karangmulya Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Islampos Aid di bulan Ramadhan.
Disaat menjelang Idul Fitri kegiatan tersebut mendapat sambutan dan apresiasi yang sangat baik dari Warga yang mendapatkan paket sembako. Menurut warga kegiatan tersebut sangat membantu sekali khususnya saat ini harga bahan pokok di pasaran mulai merangkak naik tentunya sangat memberatkan masyarakat yang daya belinya menengah ke bawah. Kegiatan tersebut di selenggarakan pada hari minggu 18 Juni 2017/24 Ramadhan 1438 H.
Menurut relawan Islampos Aid, pemilihan kota Garut sebagai tempat kegiatan merupakan agenda berkelanjutan yang sudah di awali sejak terjadinya Banjir bandang bulan september 2016 yang menelan ratusan korban jiwa. Saat itu Kami menyalurkan Al-Quran dan peralatan sholat kepada korban bencana”tutur relawan.
Adapun warga yang menerima paket sembako diantaranya, Bu Ucu (80 tahun), Pa Juju (70 tahun), Pa Toto (55 tahun), Bu Anah (65 tahun), Bu Eboh (97 tahun).Warga tersebut merupakan salah satu yang di kategorikan Dhuafa.
“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada IslamposAid yang telah memberikan paket sembako, semoga apa yang telah di berikan di lipat gandakan pahala oleh Allah Subhanahu Wata’ala,” tutur warga.
Oleh : Cecep Zulkifli, Relawan IslamposAid di Garut
Terimakasih kepada para pembaca dan yang turut bekerjasama dalam program berbagi paket lebaran untuk dhuafa, semoga amal kebaikannya di balas oleh Allah Subhanahu Wata’ala, aamiin.
Untuk Donasi Program Ramadhan IslamposAid Berbagi Paket Untuk Dhuafa Sudah Ditutup
Mohon infokan kepada kami pada nomor SMS/WA: 0818-0997-6622 (IPAid), jika nama Anda sebagai pewaqaf belum tercantum dalam daftar di atas.
Jazakumullah khairan katsira. []
ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717.AH,01,04. Tahun 2015.