JAKARTA—Kementerian Agama masih memberlakukan kebijakan tarif biaya nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut mengundang respon positif dari masyarakat setempat yang disampaikan oleh Anggota Komite IV DPD RI, Abdul Ghafar Usman.
“Kebijakan biaya nikah gratis di KUA, direspon positif oleh masyarakat karena dianggap meringankan biaya pernikahan,” kata Ghafar, seperti dilansir Kemenag, Senin (6/3/2017).
Karena itu, Ghafar menambahkan, diberlakukannya kebijakan tersebut memicu animo masyarakat yang membludak untuk menikah di KUA, untuk itu Kemenag harus mempersiapkan kebutuhannya.
“Masyarakat menjadi semakin banyak yang ingin nikah di KUA. Ini harus menjadi perhatian Kemenag untuk meningkatkan pelayanan di KUA,” ungkap Ghafar.
Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam mengakui bahwa, salah satu masalah di KUA adalah keterbatasan sumber daya manusia.
“Terutama pegawai KUA di luar Jawa, kebanyakan tenaga honorer, hanya kepala kantornya saja yang PNS,” ungkap Nur Syam.
Syam mengatakan, dalam pembangunan KUA kebanyakan tidak memperhatikan fasilitas yang memadai, misalnya pengadaan balai pernikahan.
Permasalahan lahan KUA, masih banyak yang dibangun pada tanah wakaf dan dilegalkannya moratorium pembatasan membangun gedung di sejumlah wilayah.
Dalam laporannya, saat ini Kemenag memiliki KUA yang berjumlah 5.873 dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. []