SEBAGAI seorang muslim apabila hendak berhajat besar (Buang air besar), sebaiknya menghindarkan diri dari pandangan dan pendengaran orang lain. Sehingga orang lain tidak merasa terganggu dengan suara-suara, bau yang tidak sedap, atau pandangan yang buruk. Dan juga hendaknya kita menutupi diri, sehingga tidak seorang pun yang bisa melihat aurat. Ini merupakan etika yang diajarkan Rasulullah SAW.
“Bahwa apabila hendak buang air besar, Rasulullah pergi jauh sehingga tidak dapat dilihat oleh seseorang.” (HR. Abu Dawud)
BACA JUGA: 3 Adab di Kamar Mandi, Ini Dia
Selain itu, hendaklah kita menghindarkan diri dari buang air besar di tempat-tempat yang biasa diduduki oleh orang lain, di jalanan atau di tempat-tempat berteduh. Pesan Rasulullah yang disebutkan dalam kitab Shahih Muslim.
“Jauhilah (perbuatan) dua orang yang menyebabkan laknat.”
Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah dua orang yang menyebabkan laknat itu?’
Beliau menjawab. ‘Yaitu orang uang buang air besar atau kecil di jalanan yang biasa dilalui oleh orang banyak atau di tempat-tempat betrteduh mereka.”
BACA JUGA: Awas, Ini Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat
Selanjutnya, hendaknya kita tidak buang air kecil di tempat-tempat yang airnya tidak mengalir, atau bahkan di tempat air yang mengalir sekalipun, dimana ia berada di tempat pemandian yang terbuka. Karena hal ini bisa menimbulkan dosa bagi orang yang melihatnya.
Akan tetapi, apabila digunakan di tempat pemandian tertutup yang menggunakan bak (kolam renang) dan terhindar dari najis (jumlah air banyak, dan dapat sirkulasi air), maka hal itu diperbolehkan. [ ]
Referensi: Fiqih Wanita/Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah/Pustaka Al-Kautsar.Jakarta Timur.2008