SERTIFIKAT halal di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulam indonesia (MUI). Lembaga ini tentu tak sembarangan dalam menghalalkan atau mengharamkan sebuah produk yang nantinya akan beredar di masyarakat. Setidaknya ada 11 kriteria yang harus dimiliki sebuah produk hingga mendapatkan sertifikasi jaminan halal dari MUI.
Hal ini bukan sekadar label ‘halal’ saja lho. Ternyata ada satu tingkatan pengendalian mutu halal sebuah produk, yaitu Sistem Jaminan Halal. Sistem Jaminan Halal inilah yang memastikan konsistensi proses halal sebuah produk yang dapat membuat konsumen tenang dan nyaman dalam menggunakan produk-produk tersebut.
BACA JUGA: Kemenag Gelar Uji Shahih RPMA Jaminan Produk Halal
Berikut ini 11 kriteria yang harus dimiliki sebuah produk agar bisa mendapat jaminan halal dari MUI:
Bahan yang Digunakan
Produk yang disertifikasi halal tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Hal ini harus dibuktikan lewat dokumen pendukung semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang bisa dibeli secara retail.
Produk yang Dihasilkan
Hasil akhir produk yang diolah nggak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram atau telah dinyatakan haram dalam fatwa MUI. Selain itu, nama produk atau merek yang digunakan tidak boleh mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau tidak sesuai dengan syariat Islam.
Fasilitas Produksi
Untuk produk yang dihasilkan dari industri pengolahan harus berasal dari fasilitas produksi yang menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan atau produk najis. Misalnya saja mesin yang digunakan untuk memproses produk hingga kemasan yang dipakai saat produk sudah jadi.
Kebijakan Halal
Sebelum mengajukan sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan, tim top management harus memiliki kebijakan halal terlebih dulu. Kebijakan ini yang kemudian disosialisasikan ke seluruh stakeholder perusahaan.
Tim Manajemen Halal
Perusahaan harus memiliki tim khusus yang menangani Manajemen Halal. Tim tersebut terlibat dalam aktivitas kritis dan memiliki tugas, tanggung jawab, serta wewenang yang jelas.
Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan juga harus memiliki rencana pelatihan dengan prosedur tertulis. Pelatihan internal tentang kehalalan produk ini harus dilaksanakan minimal setahun sekali sementara itu pelatihan eksternal harus dilakukan minimal 2 tahun sekali.
Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Yang dimaksud aktivitas kritis adalah aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi kehalalan sebuah produk. Misalnya, seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, formulasi produk, hingga pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu lainnya. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, perusahaan harus punya prosedur tertulis tentang semua aktivitas ini.
Kemampuan Telusur
Tak hanya sekadar mengklaim kalau bahan yang digunakan halal. Perusahaan juga harus punya prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk buat membuktikan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi kriteria.
Penanganan Produk yang Nggak Memenuhi Kriteria
Jika ada produk yang nggak memenuhi kriteria, perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menanganinya. Misalnya dengan tidak menjual produk tersebut kepada konsumen yang mensyaratkan kehalalan produk atau jika terlanjur terjual maka dilakukan penarikan produk.
Audit Internal
Audit internal ini dilakukan paling tidak 6 bulan sekali yang dilaksanakan oleh auditor halal internal yang independen dan kompeten. Hasil audit nantinya disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 bulan.
Kaji Ulang Manajemen
Kajian ulang tentang kehalalan produk setidaknya harus dilakukan oleh top management atau wakilnya setiap setahun sekali. Tujuannya adalah untuk menilai efektivitas penerapan kehalalan produk dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.
Syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) ini pun tidak semudah membalikan telapak tangan. Produk tersebut harus lulus sertifikasi Halal dan 3 kali berturut-turut mendapatkan nilai excellent atau grade A terlebih dahulu.
Kendati proses dan tahapannya cukup sulit, ini semua dilakukan demi menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen, terutama umat Islam. []
SUMBER: DREAM