TANYA: Apa saja larangan bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah qurban? Benarkah tidak boleh memotong kuku dan rambut?
Jawab:
Jika awal bulan Dzulhijjah sudah ditetapkan, dan seseorang ingin berqurban, maka haram baginya untuk mencukur semua rambut yang ada di tubuhnya, memotong kuku atau sedikit kulitnya. Jadi, seseorang yang hendak berqurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan qurbannya disembelih.
BACA JUGA: Siapa saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Dalil
Dalilnya hadis dari Ummu Salamah dari Nabi ﷺ:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
BACA JUGA: Hal-hal Ini Diwajibkan dalam Ibadah Qurban
Sedangkan dalam redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah sebagai berikut:
( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Bukan rambut dan kuku hewan qurban
Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul qurban, bukan rambut dan kuku hewan qurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.
Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).
BACA JUGA: 3 Hal yang Membuat Daging Kurban Jadi Haram
Larangan berlaku bagi siapa?
Larangan di atas hanya berlaku bagi orang yang berqurban, tidak untuk keluarganya, juga tidak bagi orang yang diwakili untuk menyembelihnya, juga tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya, juga tidak bagi wakilnya.
Larangan di atas berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, jika seorang wanita ingin berqurban atas nama dirinya, baik sudah menikah atau belum, maka ia juga tidak boleh mencukur semua rambut tubuhnya, memotong kuku, berdasarkan keumuman larangan di atas.
Bagaimana jika dilanggar?
Peraturan di atas bukan berarti orang yang mau berqurban dianggap muhrim; karena ihram itu hanya bagi mereka yang melakasanakan ibadah haji atau umrah, seorang muhrim hendaknya memakai pakaian ihram, dan dilarang memakai wewangian, jima’ dan berburu. Sedangkan, semua itu boleh dilakukan orang yang berqurban setelah masuknya bulan Dzulhijjah, sedangkan yang dilarang hanya mencukur rambut, memotong kuku atau bagian kulit.
BACA JUGA: Ini Dia Seputar Hukum Qurban, Udhhiyah Fiqihh Qurban
Ulama’ Lajnah Daimah berkata, “Disyari’atkan bagi seseorang yang mau berqurban, mulai awal munculnya hilal Dzulhijjah, agar tidak memotong rambut, kuku dan rambut permukaan kulitnya sampai ia menyembelih hewan qurbannya, sebagaimana diriwayatkan oleh banyak perawi hadits kecuali Bukhari.
Larangan di atas tidak diharamkan bagi yang belum mempunyai keinginan untuk berqurban karena belum mampu. Barangsiapa yang mencabut rambut dan kukunya padahal ia sudah mempunyai keinginan berqurban, maka ia tidak wajib membayar fidyah, yang menjadi kewajiban ia adalah bertaubat dan istighfar.
Ibnu Hazm berkata, “Barangsiapa yang mau berqurban, maka diwajibkan baginya sejak awal bulan Dzulhijjah untuk tidak mencukur rambut dan kukunya sampai ia menyembelih hewan qurbannya. Tidak boleh dicukur habis juga tidak hanya dirapikan saja, atau yang lainnya. Bagi yang belum berqurban maka tidak wajib menghindari larangan tersebut”. (al Muhalla: 6/3)
BACA JUGA: 13 Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat
Ibnu Qudamah berkata, “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)
Hikmah larangan bagi orang yang berqurban
Hikmah larangan tersebut diungkap Asy Syaukani. Dia berkata, “Hikmah larangan adalah agar balasan terhindar dari api neraka tetap sempurna. Sebagian beralasan: karena orang yang berqurban mirip dengan orang yang sedang berihram. Kedua sisi hikmah di tadi adalah disampaikan oleh an Nawawi. Namun sebagian pemuka madzhab Syafi’i mengatakan bahwa hikmah yang kedua tadi adalah sebuah kesalahan; karena mereka tidak dilarang berjima’, memakai wewangian dan berpakaian (biasa), dan lainnya yang harus ditinggalkan oleh seorang yang muhrim’. (Nail Authar: 5/133) []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH | ISLAMQA