TANYA: Apa hukum melaksanakan beberapa kali shalat hanya dengan satu kali wudhu?
JAWAB: Disitat dari Dakwah.id disebutkan bahwasannya berada dalam keadaan suci adalah syarat sahnya shalat. Cara utama bersuci untuk ibadah shalat adalah dengan berwudhu.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Dari Abu Hurairah ra ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan diterima shalat orang yang berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?
Dengan berwudhu, kondisi badan seorang muslim akan menjadi suci.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari disebutkan,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ وَمَعَ الْوُضُوءِ بِالسِّوَاك
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, maka pasti aku akan memerintahkan mereka berwudhu` untuk setiap shalat dan bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad)
Pada hadits di atas, Rasulullah sangat menginginkan umatnya untuk melakukan wudhu tiap kali hendak melaksanakan shalat. Lalu bersiwak saat tiap kali wudhu.
Sehingga, dalam sabda Rasulullah di atas mengandung unsur hukum afdhaliyah/amalan yang lebih utama. Yaitu melakukan wudhu pada setiap akan melaksanakan shalat. Namun, ini bukan termasuk syarat sah shalat.
Jika kondisi suci seorang muslim masih terjaga sampai datang waktu shalat berikutnya, maka dirinya boleh langsung melaksanakannya tanpa harus berwudhu lagi.
Rasulullah sendiri pernah melakukan hal ini. Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan,
عَنْ سُلَيْمَانَ بنِ برَيْدَةَ، عَنْ أَبيهِ، قَالَ: كَانَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ وَصَلَّى الصَّلَوَاتِ بوُضُوءٍ وَاحِدٍ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُهُ! قَالَ: إِنِّي عَمْدًا فَعَلْتُ يَا عُمَرُ
Sulaiman bin Buraidah meriwayatkan dari ayahnya bahwa ia berkata, “Nabi SAW selalu berwudhu setiap hendak shalat. Tetapi pada hari penaklukan Mekah beliau berwudhu dan mengusap di atas kedua khufnya, lalu melakukan semua shalat dengan sekali wudhu saja. Maka Umar bertanya kepadanya, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau kerjakan sebelumnya?’ Rasulullah menjawab, ‘Sengaja saya berbuat begitu, wahai Umar.’” (HR. Muslim)
BACA JUGA: Ragu dalam Wudhu, Bagaimana?
Syaikh Ibnu Baaz ra pernah ditanya tentang hukum persoalan fikih ini. Beliau membolehkan hal tersebut. Dengan alasan, Rasulullah juga pernah melakukan hal tersebut. (Majalah al-Buhuts, No. 46 hal. 197)
Dalam Fatawa Nur ‘alad Darbi juga dijelaskan, lebih utama untuk melakukan wudhu pada setiap shalat. Meskipun boleh melaksanakan beberapa shalat dengan satu wudhu selama wudhu tersebut belum batal. (Fatawa Nur ‘alad Darbi, 5/53)
Jadi, selama wudhu belum batal, boleh melaksanakan beberapa jenis shalat dengan satu wudhu tersebut. Namun, yang lebih utama adalah melakukan wudhu setiap kali hendak shalat. Wallahu alam. []