MELAKSANAKAN wasiat adalah salah satu hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Wasiat itu sendiri merupakan pesan yang disampaikan oleh seseorang saat ia masih hidup dan dilaksanakan ketika ia sudah meninggal. Adapun hukum berwasiat ada tiga macam, yakni:
Menyampaikan wasiat hukumnya menjadi wajib jika orang tersebut masih mempunyai utang atau menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain, karena dikhawatirkan jika sorang tersebut tidak berwasiat maka hak orang lain yang masih ditanggungnya tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.
Melaksanakan wasiat hukumnya dianjurkan bagi orang yang memiliki harta berlimpah dan ahli warisnya telah mendapat bagian harta dalam Islam yang berkecukupan dan sesuai aturan Islam. Orang tersebut dianjurkan untuk menyampaikan wasiat agar menyedekahkan sebagian hartanya, baik sepertiga dari total harta atau kurang dari itu, kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan atau untuk orang lain yang membutuhkan.
Menyampaikan wasiat dengan harta hukumnya makruh jika harta milik seorang itu sedikit dan ahli warisnya tergolong orang yang hartanya pas-pasan. Lebih baik mengutamakan pembagian warisan bagi ahli waris dibanding berwasiat dengan harta. Maka dari itu banyak sahabat radhiyallahu ‘anhum, yang meninggal dunia dalam keadaan tidak berwasiat dengan hartanya.
Perkara wasiat telah dijelaskan dalam Al Quran maupun hadist.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Q. S. Al Baqarah: 180).
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim, dari Ibnu Umar r.a., dia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw: “ Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sesudah bermalam dua malam tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya.”
Ibnu Umar berkata : Tidak berlalu bagiku satu malampun sejak aku mendengar Rasulullah saw. Mengucapkan hadist itu kecuali wasiatku berada di sisiku.”
Dari ayat dan hadist di atas, dapat kita simpulkan bahwa wasiat hendaknya dilaksanakan, namun ada beberapa kondisi atau syarat wasiat yang seperti apakah yang harus dilaksanakan.
BACA JUGA: Wasiat, Ini Syaratnya Menurut Al Jazairi
Wasiat diperbolehkan untuk dilaksanakan jika isi wasiat tersebut baik, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hanasy berkata bahwa dirinya melihat Ali menyembelih dua ekor gibas.” Lalu aku mengatakan kepadanya,”Apa ini?” Ali menjawab,”Sesungguhnya Rasulullah saw pernah berwasiat kepadaku agar aku berkurban atasnya maka aku pun berkurban atasnya.”
Sedangkan jika wasiat itu berisi tentang pembagian harta warisan, maka wasiat itu tidak boleh dilaksanakan karena Islam telah mengatur tentang pembagian warisan dalam Al Quran. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q. S. An Nisa: 11).
BACA JUGA: Sunnah Menuliskan Wasiat sebelum Meninggal
Secara istilah wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain (berupa barang, piutang atau manfaat) untuk dimiliki oleh si penerima sesudah orang yang berwasiat mati. Sebagian ahli fikih mendefinisikan wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Perbedaannya dengan hibah adalah, pada hibah, pemilikan diperoleh pada saat itu juga, sedang pemilikan pada wasiat diperoleh setelah si pemberi wasiat mati. Perbedaan yang lain; hibah itu berupa barang; sementara wasiat bisa berupa barang, piutang maupun manfaat.
Dasar Hukum Wasiat
Mengenai dasar hukumnya, sebaiknya melaksanakan atau meninggalkan, para ulama berbeda pendapat. Berikut saya sajikan ringkasannya:
Wajib. Memandang bahwa wasiat itu wajib bagi seriap orang yang meninggalkan harta, baik harta itu banyak maupun sedikit, mereka berdalih dengan firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 180. (Pendapat Az-Zuhri dan Abu Miljan).
Wajib kepada orang tua dan kerabat. Memandang bahwa wasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat yang tidak mewarisi dari si mati wajib hukumnya (Pendapat Mazhab Masruq, Iyas, Qatadah, Ibnu Jarir dan Az-Zuhri).
Rukun Wasiat
Rukun wasiat adalah ijab dari orang yang mewasiatkan.
Ijab dengan ucapan. Ijab itu dengan segala lafadz yang menunjukkan kepemilikan yang dilaksanakan sesudah dia matai dan tanpa adanya imbalan. Seperti: “Aku wasiatkan kepada si A begini setelah aku mati”, atau “Aku berikan itu ” atau “Aku serahkan pemilikannya kepada si B sepeninggalku.” dll.
Ijab dengan isyarat dan tulisan. Selain terjadi dengan melalui pernyataan, wasiat bisa terjadi pula melalui isyarat yang dapat dipahami, bila pemberi wasiat tidak sanggup berbicara; juga sah pula akad wasiat melalui tulisan.
Wasiat untuk umum. Apabila penerima wasiat tidak tertentu, seperti untuk masjid, tempat pengungsian, sekolah atau rumah sakit, maka ia tidak memerlukan kabul; cukup dengan ijab saja, sebab dalam keadaan yang demikian wasiat itu menjadi shadaqah.
Demikianlah artikel tentang hukum tidak melaksanakan wasiat dalam Islam yang singkat ini. Semoga kita semua terhindar dari kesalah dan dosa-dosa akibat ketidaktahuan kita. Aaamiin. []
SUMBER: JADIPINTAR | DALAMISLAM