HADITS لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ menunjukkan bahwa orang yang sedang berhadats dan ingin mengerjakan shalat, wajib berwudhu terlebih dulu. Lalu, apa hal yang mewajibkan wudhu itu sendiri?
Para ulama, dari pengikut Asy-Syafi’i dan yang lainnya, berbeda pendapat tentang hal ini:
1. Sebagian ulama berpendapat bahwa wudhu itu wajib hukumnya karena hadats, dengan kewajiban muwassa’ (kewajiban yang lapang waktunya, tidak harus dikerjakan saat awal hadats).
BACA JUGA: Keutamaan Membaca Bismillah sebelum Wudhu
2. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa wudhu itu wajib saat akan mendirikan shalat. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا…
Artinya: “Jika kalian akan mendirikan shalat, basuhlah…” (QS. Al-Maidah [5]: 6)
3. Sebagian ulama lain lagi berpendapat, kewajiban wudhu karena dua perkara di atas sekaligus. Dan ini adalah pendapat yang dianggap rajih menurut para pengikut Asy-Syafi’i.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Al-‘Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah Fi Ahadits Al-Ahkam, karya Imam Ibn Al-‘Aththar Asy-Syafi’i, Juz 1, Halaman 55-56, Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah, Beirut, Libanon.
Oleh: Muhammad Abduh Negara