KITA ketahui bersama bahwa hari um’at merupakan salh satu hari yang dimuliakan dan juga ada beberapa amalan sunnah yang bisa dilakukan.
Tidak boleh bersafar pada hari Jum’at yaitu bagi yang telah terkena kewajiban Jum’at yaitu sebelum shalat Jum’at dilaksanakan setelah masuk waktunya.
Adapun bersafar sebelum shalat Jum’at, ada tiga pendapat di kalangan ulama. Ada beberapa pendapat juga dari Imam Ahmad dalam masalah ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa tidak boleh. Pendapat kedua mengatakan boleh. Pendapat ketiga mengatakan hanya boleh untuk jihad.
Dalam madzhab Syafi’i, diharamkan memulai safar pada hari Jum’at setelah waktu zawal (saat matahari tergelincir ke arah barat, karena saat itu sudah masuk waktu shalat Jum’at).
Adapun untuk safar ketaatan yang dilakukan saat itu, salah satu pendapat Syafi’iyah menyatakan haram seperti pendapat Imam Nawawi. Sedangkan pendapat kedua dari Ar Rofi’i mengatakan bolehnya.
Sedangkan ulama Malikiiyah berpendapat bahwa tidak boleh seorang pun bersafar pada hari Jum’at setelah zawal sampai ia melaksanakan shalat Jum’at.
Namun tidak masalah jika ia bersafar sebelum zawal. Namun pendapat yang terpilih adalah sebaiknya tidak bersafar bagi seorang mukim pada hari Jum’at hingga ia menunaikan shalat Jum’at.
Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat masih bolehnya safar pada hari Jum’at secara mutlak. Lihat Zaadul Ma’ad, 1: 370-371.
“Jika diseru untuk shalat yaitu shalat Jum’at, maka diharamkan untuk bersafar bagi yang wajib Jum’at.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ” (QS. Al Jumu’ah: 9).
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan untuk bersegera shalat Jum’at dan meninggalkan jual beli. Begitu pula safar pada hari Jum’at termasuk di dalamnya. Karena safar menghalangi untuk menghadiri shalat Jum’at sebagaimana jual beli pun demikian.
Akan tetapi jika ia khawatir ketinggalan rombongan dan tidak bisa menggapai tujuannya, maka ia bersafar saat itu dalam keadaan darurat.
Adapun safar sebelum adzan Jum’at, maka asalnya boleh. Sebagian ulama memakruhkannya karena khawatir luput dari keutamaan hari Jum’at. []
SUMBER: HIJAZ.ID