BUDAYA adalah suatu cara hidup yang berkembang yang dimiliki oleh suatu kelompok orang yang diwarisi dari generasi ke generasi.
Kebudayaan merupakan ciri khas suatu bangsa, dan kita ketahui bahwa seluruh bangsa didunia mempunyai budaya yang beraneka ragam dengan berbagai keunikannya masing-masing.
Aceh merupakan satu wilayah paling ujung barat di nusantara yang terdiri dari 23 kabupaten / kota yang memiliki ragam budaya yang berbeda-beda.
Dan sejak dahulu adat budaya Aceh selalu disesuaikan dengan nilai-nilai islami, sehingga ada pepatah Aceh yang mengatakan bahwa “Adat ngon hukom hanjeut cree bre, Lagei zat ngon sifeut.” Artinya Adat di Aceh tidak bertentangan dan selalu disesuaikan dengan hukum islam. Sehingga antara keduanya tidak dapat dipisahkan.
A. Pengaruh Islam terhadap Budaya Aceh
Berdasarkan beberapa sumber dari para sejarawan dan Arkeolog, bahwa Agama islam pertama masuk ke Asia tenggara yaitu ke daerah Aceh, masuk dan berkembangnya islam di Aceh telah menjadikan masyarakat Aceh secara keseluruhan menganut Agama islam.
Dengan demikian unsur-unsur budaya dari mereka yang membawakan ajaran islam telah memberikan corak tersendiri terhadap budaya dan adat istiadat serta Agama di Aceh. sehingga antara budaya dan Agama di Aceh saling keterkaitan dan menjadikan adat, tadisi dan budaya di Aceh bernuansa islami.
Budaya islami ialah seperangkat nilai-nilai dan asumsi dasar yang diyakini sesuai dengan ajaran islam dan diwujudkan dalam prilaku sehari-hari. Perlu digarisbawahi bahwa jika perilaku baik sudah membudaya.
Maka aturan tertulis dan sangsi formal tidaklah begitu penting, Budaya sudah menginternalisasi peraturan atau prosedur, bagi yang melanggar akan mendapatkan sangsi sosial, yang sesungguhnya lebih berat dari sangsi formal.
Budaya islami yang dimaksud diantaranya Budaya malu, Budaya berpakaian, gaya hidup, Budaya bersih, ramah, bertutur kata sopan, jujur, persaudaraan, transparan, tanggung jawab, amanah, bermusyawarah, profesional dan sebagainya.
BACA JUGA:Â Heboh Penampakan Awan seperti Gelombang Tsunami di Aceh
Jika budaya-budaya tersebut sudah menyatu dalam prilaku dan kerja dalam kehidupan sehari-hari, insya Allah sebuah kehidupan dalam bernegara dan berorganisasi akan mulia, maju dan berkembang.
Namun kenyataannya, dewasa ini pergeseran nilai-nilai budaya islami tersebut dalam masyarakat indonesia umumnya, dan masyarakat Aceh khususnya sangat memprihatinkan, terutama kalangan generasi muda, baik dalam berperilaku, berpakaian, tutur kata, pergaulan bebas, gaya hidup maupun dalam berinteraksi sosial antara sesama masyarakat.
Keadaan tersebut sangatlah berpengaruh pada kualitas kepemimpinan, baik pemimpin masa kini maupun pemimpin dimasa yang akan datang, sehingga budaya Malu, tanggung jawab, amanah seperti tersebut diatas, nyaris tidak dimilki oleh sosok seorang pemimpin.
Hal ini terbukti dengan banyaknya para pemimpin kita yang terlibat KKN, dan juga adanya masyarakat kita yang konon menuntut janji-janji kempanye para pemimpin idolanya secara mati-matian. Hal tersebut menjadi sebuah gambaran bahwa seolah-olah pemimpin negeri ini tidak amanah dan ingkar janji, di media sosial terlihat masyarakat memaki-maki para pemimpin hampir setiap harinya, kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin nyaris musnah, Fenomena-fenomena semacam ini membuktikan bahwa budaya di Negeri yang kita cintai ini telah mengalami pergeseran dari nilai-nilai budaya islami.
Jadi sebenarnya kebudayaan tidak hanya mencakup pada bidang seni saja, akan tetapi kebudayaan hampir mencakup seluruh bidang pengetahuan, bidang pariwisata,bidang sosial (hubungan masyarakat), religi (kepercayaan), Behaviour (tingkah laku), norma, etika dan lain sebagainya,
Oleh karena itu masyarakat dan pemerintah harus bersama-sama menjaga dan melestarikan kebudayaan Aceh yang islami, agar kebudayaan kita tetap terjaga dan menjadi jati diri bangsa yang mulia dan bermartabat.
B. Peran Masyarakat dalam melestarikan Adat dan Budaya Aceh
Budaya Aceh yang islami seperti tersebut diatas mestinya perlu dibangkitkan kembali ditengah kehidupan masyarakat Aceh.
Dan dalam melestarikan adat istiadat dan budaya Aceh, masyarakat diharapkan dapat menjaga, mengembangkan, dan melestarikan, serta berperan aktif dengan cara Mempelajari dan mengenal berbagai macam Adat kebudayaan, tradisi dan sejarah yang ada di Aceh, serta saling menghormati dan menghargai antara sesama masyarakat. Walaupun berbeda suku, beda budaya, eda Agama dan tidak mudah terpengaruh oleh budaya Asing yang bersifat negatif.
Seperti etika berpakaian yang kurang sopan, etika remaja dalam pergaulan, tingkah laku, budaya KKN, Money politic, dan lain sebagainya.
Dengan demikian bukan mustahil suatu saat Aceh kembali berjaya seperti masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Hal itu tentunya perlu diawali dari hal-hal terkecil yaitu dari dalam sebuah keluarga, sehingga natinya terbentuklah suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang jauh dari budaya-budaya negatif dimaksud.
C. Peran Pemerintah
Dalam berangka menegakkan syariat islam serta melestraikan adat istiadat dan budaya Aceh yang islami, pemerintah daerah telah memperkuat peran WH (Wilayatul Hisbah) dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap perilaku pergaulan masyarakat sehari-hari, terutama generasi muda.
Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap cafe-cafe, tempat karoke dan warung-warung internet yang sudah menjamur di Aceh.
Sehingga semua media dan fasilitas yang ada tersebut, tidak digunakan ke arah negatif oleh masyarakat atau generasi muda Aceh, misalnya adanya cafe tempat karoke atau tempat joget di Aceh yang berbau discotik yang sebenarnya bukanlah unsur dari budaya Aceh.
Di sisi lain pemerintah juga telah melakukan serangkaian program kegiatan yang bertujuan untuk melindungi,memperkenalkan, mengembangkan,dan melestarikan adat dan budaya Aceh sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh No.11 tahun 2006.
Di antaranya mengadakan Acara pergelaran kebudayaan Aceh setiap tahunnya, dan setiap lima tahun sekali pemerintah juga mengadakan pergelaran pekan kebudayaan Aceh (PKA). Serta memberikan hak paten terhadap setiap kebudayaan dan karya seni yang ada, seperti tarian, lagu-lagu Aceh, produk rumah tangga dan barang-barang bersejarah.
Pemerintah juga Menjalin kerja sama atau hubungan baik dengan daerah dan negara lain dalam bidang budaya dan pariwisata,sekaligus mempromosikan seni,budaya dan pariwisata Aceh .
Pemerintah bersama Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dan tokoh pelestari adat, tradisi,budaya dan sejarah Aceh, akan melakukan langkah-langkah strategis dalam menjaga, merawat, mengembangkan dan melestarikan budaya Aceh yang islami.
Serta berusaha membendung pengaruh budaya Asing yang bersifat negatif yang telah mewabah secara perlahan dalam masyarakat Aceh selama ini.
D. Penutup
Aplikasi syari’at islam secara kaffah di Aceh saat ini belum memperoleh hasil yang signifikan,
Untuk itu norma hukum adat dan budaya Aceh harus dilaksanakan secara baik dan benar dalam segala Aspek kehidupan, dan upaya ini harus mendapat dukungan penuh dari Pemerintah pusat umumnya dan masyarakat Aceh khususnya.
Mengutip kalimat diatas, bahwa kebudayaan tidak hanya mencakup pada bidang seni saja, akan tetapi kebudayaan hampir mencakup seluruh bidang pengetahuan, bidang pariwisata,bidang sosial (hubungan masyarakat), religi (kepercayaan), Behaviour (tingkah laku), norma, etika dan lain sebagainya,
BACA JUGA:Â Bikin Haru, Pedagang Siomay dari Aceh Ini Daftar Haji dengan Uang Receh
Oleh karena itu masyarakat dan pemerintah harus bersama-sama menjaga dan melestarikan kebudayaan Aceh yang islami, agar kebudayaan kita tetap terjaga dan menjadi jati diri bangsa yang mulia dan bermartabat. Perlu digarisbawahi bahwa jika perilaku baik sudah membudaya, maka aturan tertulis dan sangsi formal tidaklah begitu penting. Budaya sudah menginternalisasi peraturan atau prosedur, bagi yang melanggar akan mendapatkan sangsi sosial, yang sesungguhnya lebih berat dari sangsi formal.
Adat dan budaya berbasis syariah yang pernah diterapkan di Aceh Pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, telah terbukti mampu menyatukan, memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat,serta keberhasilan dalam penerapan sistem politik pemerintahan, tatanan kemasyarakatan, ekonomi maupaun sosial dan ketangguhan peranan dalam segala hal, termasuk dalam dunia internasional.
Output adat dan budaya yang berbasis syariah adalah lahirnya struktur budaya masyarakat yang kuat dan berkompetensi. Dengan kuatnya posisi hukum adat budaya, berindikasi terhadap kuatnya seluruh aspek kehidupan masyarakat. []
Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.