AL-QURAN adalah petunjuk yang tidak ada keraguan di dalamnya bagi seluruh manusia di dunia ini. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memperlakukan mushaf Al-Quran dengan hati-hati dan penuh rasa hormat. Lalu apakah boleh kita meletakkan benda di atas mushaf Al-Quran? Dan apa hukumnya terkait hal ini dalam Islam?
Terkait hukum meletakkan benda di atas mushaf Al-Quran, para ulama melarangnya dan menyarankan agar tidak meletakkan benda di atas mushaf selain mushaf Al-Quran. Jadi apapun bendanya, jika dia bukan mushaf Al-Quran, maka dilarang.
BACA JUGA: Bolehkah Mengeraskan Bacaan Alquran di Dekat yang Sedang Shalat?
Meletakkan Benda di Atas Mushaf Al-Quran, Apa Hukumnya?
Hakim at-Turmudzi mengatakan,
ومن حرمته – يعني المصحف – إذا وضع أن لا يتركه منشورا ، وأن لا يضع فوقه شيئا من الكتب ، حتى يكون أبدا عاليا على سائر الكتب
Bagian dari kehormatan mushaf, ketika diletakkan, jangan dibiarkan berserakan. Dan jangan meletakkan kitab apapun di atasnya, sehingga Mushaf al-Quran selalu berada di atas semua kitab. (Nawadir al-Ushul, 3/254).
Keterangan lain disampaikan al-Baihaqi,
أن لا يحمل على المصحف كتاب آخر ولا ثوب ولا شيء إلا أن يكون مصحفان فيوضع أحدهما فوق الآخر فيجوز
Jangan meletakkan kitab lain, atau pakaian, atau apapun di atas mushaf. Kecuali jika 2 mushaf, boleh diletakkan dengan cara ditumpuk. (Syu’abul Iman, 3/329).
BACA JUGA: Tabah, Ini Ayat Alquran yang Dikutip Wiranto Usai Meninggalnya Sang Cucu
Dengan penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa kita hanya boleh menaruh mushaf Al-Quran di atas mushaf Al-Quran. Dan kita dilarang meletakkan benda di atas mushaf Al-Quran, dan tidak ada barang apapun yang boleh disimpan di atas mushaf. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH