BAGAIMANA hukum menshalatkan jenazah pada malam hari atau memberikan karangan bunga di atasnya?
Hukum menshalatkan jenazah adalah fardu kifayah dan akan bermanfaat bagi mereka yang meninggal, Rasulullah SAW bersabda: “Seorang muslim yang meninggal lalu bershalat pada jenazahnya sebanyak 40 orang yang tidak menyekutukan dengan Allah akan sesuatu, maka akan diterimalah doa mereka kepada yang mati,” (HR. Muslim).
BACA JUGA: Jenazah Kakek yang Masih Utuh
Shalat jenazah sama dengan shalat-shalat yang lain yaitu diperlukan wudhu, suci dari hadast besar dan hadast kecil, dengan menghadap kiblat kiblat serta dengan menutup aurat.
Adapun cara mengantarkan jenazah disunahkan dengan dipikul bersama-sama, sedangkan membawa jenazah dengan mobil hukumnya makruh kecuali dalam keadaan terpaksa misalnya karena tempat pemakaman sangat jauh. Dan jenazah boleh dikuburkan pada malam hari jika terjadi darurat.
Dan ganjaran bagi mereka yang mengantarkan jenazah telah diterangkan dalam hadist yang artinya: “Barang siapa keluar bersama jenazah dari rumahnya, bershalat jenazah untuknya, mengantarkan hingga ke kuburannya, maka baginya akan mendapat ganjaran 2 qirat sebesar gunung Uhud, dan barang siapa bershalat atasnya kemudian pulang maka baginya akan mendapat ganjaran sebesar gunung Uhud,” (HR. Muslim).
BACA JUGA: Bunga dan Bagi Hasil, Apa Bedanya?
Adapun meletakkan bunga atau karangan bunga di atas kuburan orang yang telah meninggal tidaklah bermanfaat bagi orang yang telah meninggal walaupun tujuannya untuk menunjukan rasa kasih sayang padanya. Dan tidak ada perintah syariat untuk menaburkan bunga pada kuburan orang mati sehingga perbuatan tersebut tidak dibenarkan. []
Sumber: Jawaban Islam/Karya: Hussein Khalid Bahreisj/Penerbit:Al-Ikhlas