Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz, mau tanya. Apakah batal, jika seorang suami melihat aurat isterinya? Terima kasih atas penjelasannya.
TP
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dikutip dari islamqa.ca., wudhu tidak batal dengan sebab itu. Hal ini telah diuraikan dalam jawaban soal no.14321, tentang penjelasan perkara-perkara yang membatalkan wudhu. Tidak disebutkan di sana bahwa melihatnya suami kepada aurat dirinya atau orang lain termasuk pembatal wudhu.
Lajnah Daimah pernah ditanya, 5/270.
Apakah membatalkan wudhu jika sekadar melihat wanita atau laki-laki telanjang. Dan apakah membatalkan wudhu suami yang melihat aurat isterinya?
Mereka menjawab, “Wudhu tidak batal dengan sekadar orang yang berwudhu melihat wanita atau melihat laki-laki telanjang, atau sekadar melihat aurat isteri, karena tidak adanya dalil tentang hal itu.”
Lajnah Daimah juga ditanya, 5/283, “Apakah seorang muslim boleh menyentuh mushaf atau shalat jika dia melihat auratnya saat berwudhu?
“Ya, boleh. Melihat aurat bukan termasuk pembatal wudhu.” Allahu alam. []