INSYA Allah sebentar lagi tamu yang ditunggu-tunggu oleh jutaan umat muslim akan tiba, yaitu bulan suci Ramadhan yang penuh berkah. Semoga kita sekalian dimudahkan untuk bertemu kembali dengan bulan Ramadhan tahun ini. amin ya Rabbal ‘alamin.
Di bulan Ramadhan, terdapat syari’at shalat Tarawih di setiap malamnya. Bagi para imam shalat, menjadi moment tersendiri untuk memuraja’ah hafalannya terutama mereka yang telah hafal Al-Qur’an 30 Juz atau minimal memiliki hafalan yang cukup banyak. Tapi bagi mereka yang hafalannya hanya sedikit, mungkin agak risau. Sehingga sebagian mereka mencari solusi dengan cara melihat mushaf saat menjadi imam. Bolehkah hal ini?
BACA JUGA: Inilah Dalil Perintah Puasa dalam Alquran dan Hadis
Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), diantara mereka Malik bin Anas, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, dibolehkan bagi seorang yang shalat untuk membaca dengan cara melihat kepada mushaf, baik shalat wajib ataupun shalat sunah, baik hafal Qur’an ataupun tidak. Karena hal ini termasuk gerakan ringan yang tidak mempengaruhi akan keabsahan shalat.
Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari di Bab : Imamatul ‘Abdi wal Maula (1/40) secara mu’allaq, bahwasanya :
وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ المُصْحَفِ
“Aisyah pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan (dengan bacaan) dari Mushaf.”
Imam Badru Ad-Din Al-‘Aini (w.855 H) di dalam kitab Umdatul Qari (5/255) menyatakan, bahwa hadits ini telah disambung sanadnya oleh sekolompok ulama ahli hadits, diantaranya Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Ulaiyyah, Asy-Syafi’i dan Al-Baihaqi.
Imam Ar-Rafi’i (w.623 H) di dalam kitab Fathul ‘Aziz bi Syarhil Wajiz (4/130) menyatakan :
فَاعْلَمْ اَنَّهُ لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ يَضُرُّ بَلْ يَجِبُ ذَلِكَ إِذاَ لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ عَلىَ مَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ الاَوْرَاقَ أَحْيَانًا لَمْ يَضُرُّ لِاَنَّهُ عَمَلٌ يَسِيْرٌ
“Ketahuilah ! sesungguhnya seandainya seorang membaca Al-Qur’an dari mushaf, maka hal itu tidak memudharatkan shalatnya, bahkan hal itu wajib baginya jika dia tidak hafal surat Al-Fatihah sebagaimana telah berlalu keterangannya. Jika dia terkadang membolak-balik kertas (untuk pindah halaman), maka tidak memudharatkan karena hal itu termasuk gerakan yang ringan.”
BACA JUGA: Cara Cerdas Khatam Alquran di Bulan Ramadhan
Hal senada juga disebutkan oleh Imam An-Nawawi (w. 676 H) di dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (4/95). Di situ beliau juga menyebutkan, bahwa ini merupakan pendapat jumhur ulama kecuali Abu Hanifah. Menurut Abu Hanifah, membaca dari mushaf ketika shalat termasuk membatalkan shalat.
Kesimpulannya, bahwa membaca dari mushaf ketika shalat diperbolehkan, bahkan kadang menjadi wajib jika tidak hafal surat Al-Fatihah. Ketentuan ini berlalu pada shalat wajib ataupun sunah, saat menjadi imam ataupun sendiri ataupun jadi makmum, baik hafal Al-Qur’an ataupun tidak. Namun yang paling aman, hendaknya seorang membaca dari hafalannya saja sesuai kemampuannya untuk keluar dari perbedaan para ulama khususnya pendapat dari Imam Abu Hanifah.
Semoga bermanfaat untuk kita semuanya. Amin ya Rabbal ‘alamain. Wallahu a’lam bish shawab. []
Facebook: Abdullah Al Jirani