TANYA:
Setelah selesai Shalat Tarawih, saya melihat noda bekas darah haid, dan saya tidak tahu kapan darah haid tersebut keluar. Apa hukum shalat dan puasa saya?
BACA JUGA: Dalil-dalil Haramnya Melakukan Riba
JAWAB:
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Sayyidina Rasulillah shalallahu alaihi wasallam.
Puasa dan shalat anda sah, dengan izin Allah, tidak perlu qadha. Kami berdoa kepada Allah agar Dia mengabulkan amal ibadah anda.
Hitungan masa haid anda dimulai saat anda melihat darah haid tersebut, hal ini karena الأصل بقاء ما كان على ما كان (Hukum asal sesuatu tetap sesuai keadaannya semula) kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.
BACA JUGA: Keutamaan Berjalan ke Masjid, Adakah Dalilnya?
Kaidah fiqih juga menyebutkan: اليقين لا يزول بالشك (Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sesuatu yang diragukan). Wallahu a’lam.
Fatwa dari: Lajnah Fatwa Jordania
SUMBER: ALIFTAA.JO
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara