• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 11 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Meluruskan Salah Paham tentang Hukum Berutang

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Islampos

Ilustrasi: Islampos

0
BAGIKAN

TERNYATA, tidak sedikit yang memahami bahwa hukum berhutang itu makruh, dalam arti dibenci atau tercela. Bahkan sebagian ada yang sampai memahami haram. Hal ini tidak hanya dipahami oleh sebagian ‘ikhwan’ saja, tapi juga sebagian ustadz. Menurut hemat kami, Ini pendapat yang tidak tepat. Kekeliruan dalam hal ini mungkin disebabkan salah dalam memahami dalil, atau keliru dalam meletakkan dalil.

Meluruskan Salah Paham tentang Hukum Berutang 1 Hukum Berutang

Berhutang jika memang dibutuhkan, maka hukumnya mubah (boleh), tidak makruh apalagi haram. kenapa ? Nabi SAW sendiri pernah berhutang seekor onta kepada salah seorang sahabatnya. Jika makruh, apalagi haram, sudah pasti beliau tidak akan melakukannya. Yang tercela, ketika seorang punya hutang, akan tetapi menunda-nunda pelunasannya padahal kondisinya mampu, atau seorang yang punya hutang tidak segera membayar sampai akhirnya meninggal dunia. Karena hutang, akan menghambat seorang masuk ke dalam Surga sampai diselesaikan/dilunasi. Mungkin, sebagian yang menganggap hutang sebagai perkara yang tercela, memakai dalil-dalil yang sebenarnya ditujukan kepada orang-orang yang tidak beres dalam membayar hutang, atau untuk mereka yang meninggal dalam kondisi punya hutang. Ini dua hal yang berbeda. Sehingga meletakkan dalil-dalil ini untuk menyimpulkan bahwa berhutang itu tercela, atau bahkan haram, merupakan penepatan dalil yang tidak tepat alias salah sasaran.

BACA JUGA: Naik Haji Dulu atau Bayar Utang Dulu?

ArtikelTerkait

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676) berkata :

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ جَوَازُ الِاقْتِرَاضِ وَالِاسْتِدَانَةِ

“Di dalam hadits ini (hadits tentang Nabi SAW yang berhutang seekor onta kepada sahabatnya) terdapat dalil akan bolehnya memimjam dan berhutang.”[Syarh Shahih Muslim : 11/37].

Hutang itu meminjam harta orang lain dengan niat akan dikembalikan. Lain halnya dengan meminta-minta. Kalau meminta-minta, maka hukumnya tercela karena tidak ada bentuk pengembalian dengan apa yang telah diminta sebelumnya. Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata :

وليس بمكروه في حق المقرض. قال أحمد: ليس القرض من المسألة. يعني ليس بمكروه؛ وذلك لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – كان يستقرض، ولو كان مكروهًا، كان أبعد الناس منه

“Berhutang hukumnya bukan makruh (dibenci) pada hak orang yang berhutang. Imam Ahmad berkata : “Hutang itu bukan meminta, maksudnya bukan perkara makruh. Yang demikian itu, karena Nabi SAW sendiri berhutang. Seandainya makruh, tentu beliau seorang yang paling jauh dari hal itu.”[Al-Mughni]

BACA JUGA: Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat?

Namun, sebelum berhutang hendaknya seorang perlu mempertimbangkan tiga hal : 1). Bisa mengembalikan, 2). Hal yang dibutuhkan bisa tertutup, 3). Berniat untuk mengembalikan. Hukum ini, dilihat dari sisi orang yang berhutang. Akan tetapi, jika seorang bisa lepas sama sekali dari hutang, tentu lebih baik (tapi sulit kayaknya).Adapun dari sisi orang yang menghutangi/meminjami, maka mustahab (sangat dianjurkan) karena termasuk dalam perbuatan baik dengan membantu kesuliatan saudara muslim. Jadi, jangan lagi ada yang salah paham. Barakallahu fiikum.Pembahasan ini juga bisa disimak pada kitab : Mawahibul Jalil (5/32), Nihayatul Muhtaj (4/221), dan Kasysyaful Qina’ (3/313).

Advertisements

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: utang
Share47SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Penjual Mengambil Barang dari Penjual Lain

Next Post

Kemenpora Mendorong Literasi Pemuda Sahabat Anak

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

11 Mei 2025
Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

11 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

7 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Tata Cara Melaksanakan Sa'i, Takbir Idul Adha, Mekkah,Nusantara, Madinah, Abrahah, puasa, 15 Larangan di Bulan Dzulhijjah, adzan

Maksud “Iman Akan Kembali ke Madinah”

Oleh Haura Nurbani
11 Mei 2025
0

Rahmat Allah, Kebaikan

Saat Engkau Mudah Berbuat Kebaikan

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Penyebab Suhu di Indonesia

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0

jantung

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0

Terpopuler

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0
bantal

Tidur di atas sarung bantal kotor bisa membuat rambut lebih mudah berminyak, kusam, dan bahkan rontok karena gesekan dan kontaminasi.

Lihat LebihDetails

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0
Penyebab Suhu di Indonesia

Suhu panas ekstrem di Indonesia yang mencapai 37°C disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor alami dan global.

Lihat LebihDetails

Saat Kita Tidur, Ruh Pergi Kemana?

Oleh Eva F Hasan
2 Juni 2024
1
Zikir Menjelang Tidur, Penghambat Rezeki, Malaikat yang Mendatangi Orang Sakit, Penyakit Akibat Tidur Pagi Hari, Tidur di Waktu Pagi, Hal tentang Mimpi Buruk, Mimpi dalam Islam

Jika dikatakan mati sementara, lantas kemanakah perginya ruh manusia saat tidur?

Lihat LebihDetails

Qailulah, Sunnah Nabi yang Banyak Manfaatnya

Oleh Saad Saefullah
26 Januari 2017
0
Foto: Lifehack

Namun jika tidur siang lebih dari 30 menit, justru malah bisa mendatangkan masalah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.