PEMBACA yang saya muliakan. Ada sebuah pertanyaan tentang makna perintah nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sebuah hadits untuk “memerangi” orang yang nekat melintas di hadapan orang yang sedang shalat. Apakah perintah tersebut bermakna hakiki? Benar-benar bermakna perang? Atau ada makna lain?
Suatu lafadz yang datang dalam Al-Qur’an dan Sunnah, pada asalnya harus dibawa kepada makna hakiki, sampai ada qarain (berbagai indikasi) mengeluarkan kepada makna lain (majaz). Maka dalam memahani hadits, harus diperhatikan dua sisi, yaitu (1) teks, dan (2) konteks. Tidak bisa hanya teks-nya saja.
BACA JUGA: Memejamkan Mata ketika Shalat
Hadits yang dimaksud, datang dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri –radhiallahu ‘ahu-, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
“Apabila salah satu diantara kalian shalat menghadap kepada sesuatu yang dia jadikan sutrah (pembatas) dari manusia, lalu ada seorang yang akan melintas di hadapannya, hendaknya dia cegah ia. Jika ia enggan, maka perangilah ! karena ia hanyalah syetan.” [HR. Al-Bukhari : 509 dan Muslim : 259 ]
Maksud perintah nabi untuk “memerangi” orang yang nekat lewat di depan orang yang shalat, bukanlah “perang” secara hakiki. Akan tetapi dibawa kepada kemungkinan-kemungkinan makna yang lain. Dan ini dengan ijma’ (konsensus) ulama’ muslimin.
Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Al-Qadhi ‘Iyadh –rahimahullah- (wafat : 544 H) dalam “Ikmalul Mu’lim” (2/419) beliau berkata :
وقوله: ” فإن أبى فليقاتله “: أى إن أبى بالإشارة ولطيف المنع فليمانعه ويدافعه بيده عن المرور، ويعنف عليه فى رده. قال أبو عمر: هذا اللفظ جاء على وجه التغليظ والمبالغة. وقال الباجى: يحتمل أن يكون بمعنى فليلعنه، فالمقاتلة بمعنى اللعن موجودة، قال الله تعالى: {قُتِلَ الْخَرَّاصُونَ} ، قال: ويحتمل أن يكون بمعنى فَلْيُعَنِّفه على فعله ذلك ويؤاخذه، وخرج من ذلك معنى المقاتلة المعلومة بالإجماع.
“Dan ucapan beliau : ( JIKA ENGGAN, MAKA PERANGILAH DIA),artinya : Jika enggan dengan isyarat dan pencegahan yang lembut, maka hendaknya seorang mencegahnya dengan tangannya dari melintas (di depannya) dan keras dalam menolaknya. Abu Umar berkata : Lafadz ini datang di atas sifat keras dan berlebihan (bukan makna hakiki). Al-Baji berkata : mengandung kemungkinan makna mengerasi dan memberi hukuman atas perbuatannya. Dan makna “perang sebagaimana yang dimaklumi”(makna hakiki), telah keluar darinya berdasarkan IJMA’ (kesepakatan ulama’ muslimin).” -selesai-
Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- juga memberi keterangan dalam “Fathul Bari” (1/584) :
واستنبط بن أَبِي جَمْرَةَ مِنْ قَوْلِهِ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِهِ فَلْيُقَاتِلْهُ الْمُدَافَعَةُ اللَّطِيفَةُ لَا حَقِيقَةُ الْقِتَالِ قَالَ لِأَنَّ مُقَاتَلَةَ الشَّيْطَانِ إِنَّمَا هِيَ بِالِاسْتِعَاذَةِ وَالتَّسَتُّرِ عَنْهُ بِالتَّسْمِيَةِ وَنَحْوِهَا وَإِنَّمَا جَازَ الْفِعْلُ الْيَسِيرُ فِي الصَّلَاةِ لِلضَّرُورَةِ فَلَوْ قَاتَلَهُ حَقِيقَةَ الْمُقَاتَلَةِ لَكَانَ أَشَدَّ عَلَى صَلَاتِهِ مِنَ الْمَارِّ
“Ibnu Abi Hamzah –rahimahullah- telah mengeluarkan hukum dari ucapan beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Dia adalah syetan”, sesungguhnya yang dimaksud dengan ucapan nabi “Hendaknya ia memeranginya” adalah pencegahan yang halus, bukan peperangan yang hakiki. Beliau berkata : karena memerangi syetan hanyalah dengan isti’adzah (meminta perlindungan) dan menutup diri darinya dengan ucapan menyebut nama Allah dan yang semisalnya. Dan diperbolehkan untuk melakukan gerakan yang ringan di dalam shalat karena darurat. Seandainya ia memeranginya secara hakiki, sungguh hal ini lebih parah (pengaruhnya ) terhadap shalatnya dari orang yang lewat.” -selesai-
Imam Ibnu Khuzaimah –rahimahullah- meletakkan hadits di atas dalam “Shahih-nya” dengan judul bab : بَابُ أَمْرِ الْمُصَلِّي بِالدَّرْءِ عَنْ نَفْسِهِ الْمَارَّ بَيْنَ يَدَيْه (“Perintah bagi orang yang yang shalat untuk mencegah orang yang lewat di depannya”). Ini menunjukkan ke dalaman fiqh beliau. Dimana beliau tidak membuat judul bab “Perintah untu memerangi”. (Simak Shahih Ibnu Khuzaimah : 1/414). Karena yang diinginkan dari hadits di atas bukan makna hakiki sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar –rahimahullah- di atas.
BACA JUGA: Apakah Salaman Setelah Shalat Fardhu Termasuk Ciri Bid’ah?
Kesimpulan :
Bahwa makna perintahnya nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “PERANGILAH DIA” dalam hadits di atas, bukanlah bermakna hakiki. Akan tetapi bermakna penekanan dan berlebihan dalam mencegah orang yang nekat lewat di hadapan orang yang shalat. Mencegah di sini diawali dulu dengan isyarat, jika tidak bermanfaat dicegah dengan tangan dengan lembut, jika tidak bermanfaat, baru dicegah dengan tangan dengan keras. Inipun hanya berlaku jika memasang sutrah (pembatas shalat). Jika tidak, maka perintah nabi ini tidak berlaku.
Namun, perlu diperhatikan juga dalam mengamalkan hadits ini akan pertimbangan mafasid (kerusakan) dan mashalih (kebaikan) dibelakangnya. Karena ada suatu kaidah, bahwa “Jika mengingkari kemunkaran akan menimbulkan kemudharatan yang lebih besar atau kemunkaran lain yang lebih besar, maka hukumnya haram”. Apalagi jika masyarakat kita masih belum paham akan hukum seperti ini. Khawatir jika kita terapkan, akan menimpulkan fitnah yang lebih besar dari mashlahat yang kita inginkan. []
Facebook: Abdullah Al Jirani