Oleh : Ubaedilah
ubaedilah.0203@gmail.com
IJAB ialah perkataan yang diucapkan oleh penjual, atau yang mewakilinya dalam mengutarakan kehendak hatinya yang berkaitan dengan akad yang dijalin. Sedangkan Qabul ialah perkataan yang diucapkan oleh pembeli atau yang mewakilinya sebagai ekspresi dari kehendaknya berkaitan dengan akad tersebut.
Dalam dunia perniagaan Ijab Qabul adalah bagian penting yang harus ada didalamnya, karna menempati posisi yang sangat penting dalam jualbeli.
Bahkan menurut Imam syafi’i Tidak sah akad jual beli kecuali dengan shigat (ijab qabul) yang diucapkan.
Oleh karena itu kriteria ijab qobul harus terpenuhi dalam jual beli, berikut kriteria ijab dan qobul :
Harus jelas
Maksudnya yaitu dalam ijab qobul, antara penjual dan pembeli harus saling faham terhadap maksud dari pelaku yang bertransaksi. Jadi ungkapan yang dilakukan dalam ijab qobul itu menunjukan jenis jual beli yang dimaksud.
Kesesuaian antara ijab dan qobul
Maksudnya yaitu qobul menunjukan maksud dan isi ijab, jika qobul tidak menunjukan objek qobul tersebut atau berbeda sighotnya maka menjadi batal. Contohnya : jika penjual menjual barangnya dengan harga 1 juta rupiah, sedangkan pembeli membayarnya dengan harga 900 ribu rupiah, maka ijab qobulnya tidak bersesuaian (batal).
Dilakukan berturut-turut
Ijab qobul1za harus berturut-turut dalam arti kata ijab qobul harus mustashil ( nyambung) yakni dilakukan dalam satu majlis (tempat kontak). Majlis di sini adalah kondisi bukan “fisik” dimana kedua belah pihak yang berakad terfokus perhatianya untuk melakukan kontrak.
Keinginan untuk melakukan akad
Maksudnya yaitu keinginan untuk melakukan akad pada saat itu bukan pada waktu yang akan datang. Sesuai dengan pendapat paraahli fiqih bahwa janji untuk membeli sesuatu itu bukan akad jual beli, oleh karna itu tidak melahirkan hukum jual beli.
Adapun sarana dalam jual beli sangat beragam. Karna dalam jual beli tidak ada ketetapan penggunaan bentuk atau kata-kata tertentu dalam jual beli.
Ijab dan qobul dapat diwujudkan dengan ucapan, tulisan, isyarat, sarana komunikasi modern, dan bahkan dengan perbuatan yang menunjukan kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan sesuatu termasuk jual beli yang dikenal dengan Al-Mu’athah.
Bahkan menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu, tidak ada satupun petumjuk baik dalam Ayat Al-Qur’an maupun dalam hadis yang mengharuskan penggunaan bentuk – bentuk atau kata-kata tertentu dalam kontrak, termasuk jual beli.
Oleh karna itu jual beli boleh dengan cara apapun sepanjang menurut kebiasaan dipandang telah melakukan ijab qobul.pada dasarnya sighot ijabqobul dalam jual beli itu bermaksud yaitu agar setiap pihak yang berakad ridha dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Maka sarana ijab qobul itu beragam yaitu sebagai berikut :
1 Dengan tulisan
Sesuai dengan kaidah fiqih “ Al-Kitabu kal khitabi” yang artinya pernyataan tertulis sama dengan pernyataan lisan. Maksudnya kedua belah pihak bertransaksi dengan menggunakan kesepakatan tertulis, dan tulisan yang dimaksud adalah ungkapan tertulis dri pihak yang bertransaksi untuk melakukan jual beli.
Seiring perkembangan teknologi, penggunakaan ijab qobul dalam tulisan ini semakin banyak digunakan di masyarakat. Contoh kecilnya yaitu bertansaksi jual beli dalam flatform digital ataupun aplikasi jual beli online yang mana penjual melakukan ijab dengan menawarkan barang kepada pembeli dalam bentuk tulisan dan gambar.
Sedangkan pembeli dikatakan qobul apabila telah menyetujui dan memesan barangnya. Contoh lain yaitu transaksi pembukuan rekening giro dan deposito diperbankan. Dimana kesepakatan keduabelah oihak dilakukan dengan tertulis di atas form akad.
2 Dengan isyarat
Yang dimaksud ialah isyarat yang dilakukan oleh orang bisu yang ingin bertransaksi. Sebagaimana kaidah fiqih “Al-Isyarah almahmudah lilakhrasy kalbayani billisani”. Artinya bagi orang yang bisu isyarat itu seperti halnya lisan. Jadi tidak ada halangan bagi orang bisu untuk bertransaksi walaupun dnegan isyarat.
3 Dengan dilalah
Dilalah adalah setiap prilaku yang menunjukan untuk melakukan suatu transaksi. Baik dengan prilaku pihak yang bertransaksi menunjukan ungkapan ingin bertransaksinya tanpa ucapan atau tertulis (dilalah ta’ati) seperti halnya seseorang membeli barang disupermarket dan membawanya ke kasir dan membayarnya tanpa adanya lapal ijab qobul atau ketika seseorang menaiki kendaraan dan membayar ongkos perjalanan tanpa melapalkan ijab qobul.
Keinginan tersebut termasuk dalam kategori ta’ati yang diperbolehkan dan biasa disebut sebagai “Uqudul Ijhan” dalam ilmu positif.
Atau dengan perbuatan tertentu yang menunjukan yang menunjukan untuk bertransaksi (dilalah lisanul hal) sepeti halnya tukang post yang meletakan suratnya di kotak post atau seseorang yang meletakan barangnya di post satpam maka hal tersebut menunjukan keinginan untuk menitipkan baraangnya kepada satpam tersebut.
Dari ketiga sarana dalam ijab qobul tersebut diakui oleh syariat islam dan sah sebagai ijab qobul. []