(Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Bin Baz rahimahullah, Mufti Saudi Arabia Periode Lalu)
Syaikh Bin Baz rahimahullah, dalam fatwanya menyatakan:
فلا حرج على المرأة أن تخرج في ملابس ساترة، ليس فيها فتنة، وإن كان ليس فوقها جلباب، وإن كانت ليس فوقها جلباب، لكن وجود الجلباب والعباءة أكمل
Terjemah: “Tidak masalah bagi seorang perempuan keluar rumah dengan memakai pakaian tertutup, yang tidak mengandung fitnah, meski di luar pakaian tersebut ia tidak mengenakan jilbab. Namun adanya jilbab dan abaya itu lebih sempurna.”
Sumber: Fatwa Syaikh Bin Baz dari situs resmi beliau, dengan judul:
ما حكم خروج المرأة بثياب ساترة دون لبس الجلباب؟
Dari kutipan fatwa di atas, jilbab menurut beliau tidak wajib dikenakan oleh seorang perempuan ketika keluar rumah. Yang penting ia keluar dengan pakaian tertutup dan aman dari fitnah.
BACA JUGA: Ini Trik Rawat Rambut Berhijab dari Terry Putri
Lho, kok bisa begitu?
Inilah masalah kita. Orang Indonesia memahami jilbab itu sebagai kerudung penutup rambut dan leher. Jadi kalau tak pakai jilbab, artinya terbuka rambut dan lehernya, dan ini jelas haram hukumnya ‘ittifaqan’.
Sedangkan makna jilbab dalam bahasa Arab berbeda dengan kerudung yang dipahami orang Indonesia. Meski ada perbedaan dalam memahami makna jilbab, namun semua hampir sepakat bahwa ini adalah pakaian luar yang melapisi pakaian di dalamnya. Ada yang menyatakan ia menutupi kepala dan dada seluruhnya, ada juga yang menyatakan ia menutupi seluruh tubuh. Artinya, tidak memakai jilbab, dengan pengertian ini, tetap bisa menutup aurat seluruh tubuh, karena di balik jilbab tetap ada pakaian.
BACA JUGA: Protes UU Larangan Hijab, Guru Non Muslim di Swedia Kenakan Kerudung
Inilah maksud dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas. Begini juga kita membaca literatur fiqih saat menyebut istilah “jilbab” ini.
Wallahu a’lam. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara