TANYA: Memakai obat tetes mata pada siang Ramadlan membatalkan puasa ataukah tidak?
Jawab: Pendapat yang benar, memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa walaupun memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian mereka berkata, “Apabila rasanya sampai ke tenggorokan maka membatalkan puasa”. Dan pendapat yang shahih adalah tidak membatalkan puasa secara mutlak. Karena mata bukan jalan makanan.
Tetapi kalau meninggalkannya untuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan dari adanya rasa di tenggorokan maka tidak apa-apa. Hanya saja dia tidak membatalkan puasa, baik diteteskannya di mata atau telinga. []
Disadur dari fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazzrahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin