1. Haram hukumnya memandang rendah seorang muslim dengan pandangan menghina, seperti memandang dengan bermuka masam, atau mengernyitkan mata dan alis, untuk mengejek atau merendahkan.
2. Pandangan merendahkan dan meremehkan ini (memandang rendah seorang muslim), persis seperti yang dilakukan kafir Quraisy kepada para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Allah ta’ala berfirman tentang mereka:
وَإِذَا مَرُّوا بِهِمْ يَتَغَامَزُونَ
Artinya: “Dan ketika orang-orang beriman lewat di hadapan orang-orang kafir itu, mereka (orang-orang kafir itu) mengedip-ngedipkan mata (dengan tujuan menghina).” (QS. Al-Muthaffifin [83]: 30)
BACA JUGA: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Tangan Seorang Muslim
3. Keharaman (memandang rendah seorang muslim) ini juga ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُشِيرَ إِلَى أَخِيهِ بِنَظْرَةٍ تُؤْذِيهِ
Artinya: “Tidak halal bagi seorang muslim memandang saudaranya sesama muslim dengan pandangan yang menyakitinya.”
Hadits ini disebutkan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi tanpa takhrij Hadits, dan penta’liq kitab pun tidak menyebutkannya.
Saya menemukan takhrij Hadits ini dalam kitab “Al-Mughni ‘An Haml Al-Asfar”, karya Al-Hafizh Zainuddin Al-‘Iraqi. Disebutkan di sana, bahwa Hadits ini dikeluarkan oleh Ibn Al-Mubarak dalam “Az-Zuhd Wa Ar-Raqaiq” dan “Al-Birr Wa Ash-Shilah”, secara mursal, dengan sanad yang dhaif.
Wallahu a’lam. []
Rujukan:
1. Mirqah Shu’ud At-Tashdiq Fi Syarh Sullam At-Taufiq Ila Mahabbatillah ‘Ala At-Tahqiq, karya Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Halaman 118, Penerbit Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, Jakarta, Indonesia.
2. Al-Mughni ‘An Haml Al-Asfar Fi Al-Asfar Fi Takhrij Maa Fi Al-Ihya Min Al-Akhbar, karya Al-Hafizh Zainuddin ‘Abdurrahim bin Al-Husain Al-‘Iraqi, Juz 1, Halaman 488 dan 743 (Hadits nomor 1862 dan 2731), Penerbit Maktabah Thabariyyah, Riyadh, Saudi Arabia.
Oleh: Muhammad Abduh Negara