MENJAGA pandangan bagi setiap muslim adalah hal yang sangat dianjutkan. Hal ini tentu memiliki faidah dan keutamaan. Sosok yang paling rentan dalam pandangan adalah laki-laki. Banyak di antara mereka yang masih senang menandang wanita asing. Apakah hal ini termasuk ke dalam sifat munafik?
Tak ada bukti yang jelas bahwa memandang wanita asing termasuk ke dalam kemunafikan. Namun hal tersebut memang harus ditinggalkan, Allah SWT:
BACA JUGA: Waspada Golongan Munafik, Lebih Berbahaya Ketimbang Musuh
قُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنِيۡنَ يَغُـضُّوۡا مِنۡ اَبۡصَارِهِمۡ وَيَحۡفَظُوۡا فُرُوۡجَهُمۡ ؕ ذٰ لِكَ اَزۡكٰى لَهُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيۡرٌۢ بِمَا يَصۡنَـعُوۡنَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” ( QS An Nur: 30).
Laki-laki, Tinggalkan Kebiasaan Memandang Wanita yang Bukan Mahram!
Disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir, Ini merupakan perintah dari Allah SWT ditujukkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menahan pandangan matanya terhadap hal-hal yang diharamkan bagi mereka.
Oleh karena itu janganlah mereka melihat kecuali kepada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat, dan hendaklah mereka menahan pandangannya dari wanita-wanita yang mahram.
Untuk itu apabila pandangan mata mereka melihat sesuatu yang diharamkan tanpa sengaja, hendaklah dia memalingkan pandangan matanya dengan segera darinya.
Laki-laki, Tinggalkan Kebiasaan Memandang Wanita yang Bukan Mahram!
BACA JUGA: 6 Sifat Shalat Orang Munafik
Imam Muslim di dalam kitab sahihnya melalui hadis Yunus ibnu Ubaid, dari Amr ibnu Sa’id, dari Abu Zar’ah ibnu Amr ibnu Jarir, dari kakeknya Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali RA yang menceritakan bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang pandangan spontan, maka beliau memerintahkan kepadanya agar menahan pandangan matanya, yakni memalingkannya ke arah lain.
Disebutkan bahwa larangan memandang wanita asing tertera dalam Fatwa Nomor: 53381, dan telah ditunjukkan cara untuk mengatasi keinginan ini dalam Fatwa Nomor: 21807, serta Fatwa-Fatwa lainnya berkaitan dengan permasalahan ini. []
SUMBER: ISLAMWEB