• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 8 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Memanfaatkan Barang Gadai

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

DALAM madzhab Syafi’i, dilihat dari sisi pihak yang melakukannya, memanfaatkan barang gadai bisa dibagi menjadi dua :

(1). Yang menggadaikan (Ar-Rahin).

Memanfaatkan Barang Gadai 1

Boleh bagi orang yang menggadaikan sesuatu, untuk memanfaatkan sesuatu yang dia gadaikan, seperti: mengendarai jika berupa kendaraan (untuk jarak dekat, bukan untuk safar), atau menempati jika berupa rumah, atau menyewakannya, atau meminjamkannya, atau memerah susunya jika berupa hewan seperti sapi, atau kemanfaatan yang lainnya. Karena ia merupakan pemilik barang tersebut secara otomatis juga pemilik kemanfaatannya. Tapi dengan syarat, bahwa pemanfaatan barang gadai tersebut tidak menimbulkan mudharat, seperti mengurangi dzat barang atau melenyapkannya.

ArtikelTerkait

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

BACA JUGA: Catatan tentang Gadai

Sebisa mungkin bagi Ar-Rahin untuk memanfaatkan barang yang digadaikan tanpa mengeluarkannya dari sisi orang yang memberi piutang kepadanya. Namun jika terpaksa harus mengeluarkannya, seperti sepeda motor misalkan, maka seyogyanya ada saksi yang menyaksikannya agar lebih aman. Dan jika sudah selesai, hendaknya segera dikembalikan kepada pemberi piutang karena ia berstatus sebagai barang jaminan.

(2). Yang memberi piutang dengan jaminan (Al-Murtahin).

Pada asalnya, orang yang memberi piutang dengan jaminan (Al-Murtahin) tidak boleh untuk memanfaatkan barang gadai yang ada padanya secara mutlak. Karena ia bukan miliknya dan dia tidak punya hak untuk memanfaatkannya. Dia hanya boleh menahannya sebagai jaminan dan jika hutang sudah dilunasi wajib untuk mengembalikan kepada yang punya, atau untuk menutup hutang orang yang pinjam apabila tidak mampu untuk membayarnya.

BACA JUGA: Pegadaian Dalam Pandangan Islam yang Harus Anda Tahu

Terkecuali jika pemiliknya mengijinkan, maka boleh baginya (Al-murtahin) untuk memanfaatkan barang gadai, dengan syarat tidak dimasukkan dalam akad. Karena jika pemberian ijin ini dimasukkan dalam akad, maka termasuk riba. Dalam kaidah disebutkan : “Setiap pinjaman yang menyeret adanya tambahan kemanfaatan di dalamnya, maka termasuk riba”.

Solusinya, pemberian ijin kemanfaatan kepada Al-Murtahin diberikan sesudah akad. Maka ini boleh. Karena pemilik barang boleh untuk memanfaatkan barangnya atau mengijinkan orang lain untuk memanfaatkannya. Jika Al-Murtahin memanfaatkan barang gadai tanpa ijin dari pemiliknya, maka dia telah melakukan perbuatan dosa karena telah melampaui batas dan wajib untuk bertanggungjawab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Advertisements

Referensi:

(1). Tuhfatul Muhtaj, juz : 5, hlm. 76
(2). Asnal Mathalib fi Syarhi Raudh Ath-Thalib, juz : 2, hlm. 161 dan seterusnya
(3). Al-Mu’tamad, juz : 3, hlm. 385 dan seterusnya

Tags: Gadaihukum islam
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Islam Ajarkan Umatnya untuk Mengelola Sampah

Next Post

Raja Zhalim yang Ketakutan ketika Melihat Sarah, Istri Nabi Ibrahim

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

7 Mei 2025
Israel, IDF

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

6 Mei 2025
Israel, Yahudi, Gaza

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

4 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Suami Takut Istri, Suami dan Istri, Nasihat Pernikahan

7 Nasihat Pernikahan: Menapaki Jalan Bersama dalam Ridha Allah

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0

Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0

Nabi Musa, Qabil dan Habil, Nabi Adam, Akhir Zaman, Perang Badar

Inilah Kisah Perang Badar antara Kaum Muslim dan Kaum Quraisy

Oleh Ilham Hambali
8 Mei 2025
0

Donasi

Yuk, Donasi untuk Biaya Operasional Media Dakwah Islampos! (UPDATE Mei 2025)

Oleh Saad Saefullah
8 Mei 2025
0

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Oleh Saad Saefullah
8 Mei 2025
0

Terpopuler

5 Cara Cek Kesehatan Ginjal dari Air Seni: Waspadai Tanda-Tanda Ini!

Oleh Yudi
7 Mei 2025
0
batu ginjal, ginjal

GINJAL adalah organ vital dalam tubuh manusia yang berperan penting dalam menyaring limbah dan cairan berlebih dari darah.

Lihat LebihDetails

Gejala Kolesterol Tinggi yang Bisa Diketahui Sendiri saat Bangun Tidur

Oleh Dini Koswarini
5 Mei 2025
0
Diabetes, Kolesterol

Meskipun perlu diingat bahwa kolesterol tinggi sering kali tidak menunjukkan gejala yang jelas dan hanya bisa dipastikan lewat tes darah:

Lihat LebihDetails

Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi yang Kini Sudah Punah

Oleh Haura Nurbani
7 Mei 2025
0
Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi

Berikut adalah daftar pekerjaan bergaji tinggi yang kini hilang atau hampir punah karena kemajuan teknologi, perubahan ekonomi, atau pergeseran gaya...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kalau Istri Sedang Haid, Suami maka …

Oleh Saad Saefullah
5 Juni 2022
0
Hubungan Badan Jadi Pahala

Solusinya?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.