SEBAGIAN dari kita mungkin belum tahu apa hukumnya memanjangkan rambut untuk laki-laki. Pertanyaan semacam ini juga pernah didapat oleh Profesor Hukum Islam Universitas Al Azhar, Mesir Syekh Mabruk Attiyah.
Ketika itu sang penanya mempersoalkan rambutnya yang diminta oleh sekolahnya untuk dipotong karena panjang. Namun dia menemukan keterangan bahwa Nabi Muhammad ﷺ itu berambut panjang. Jadi dia bertanya apakah berambut panjang itu sunnah Nabi?
Syekh Mabruk Attiyah memberikan jawaban soal hukum memanjangkan rambut untuk laki-laki dengan menganalogikan menjadi seorang tentara. Dia mengatakan, rambut tentara harus dipotong karena aturan.
BACA JUGA: 7 Manfaat Buah Delima untuk Rambut
Hukum Memanjangkan Rambut untuk Laki-laki
Syekh Mabruk menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ memang memiliki rambut yang panjang. Namun sudah menjadi adat kebiasaan bahwa seorang tentara itu harus memotong pendek rambutnya.
Syekh Mabruk Attiyah menukil sebuah hadits nabi Muhammad ﷺ:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
“Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah dia memuliakannya.”
Karena itu Syekh Mabruk berpesan agar siapa pun yang memiliki rambut yang panjang untuk memuliakannya, maksudnya mencucinya dan menjaga kebersihan rambutnya.
Syekh Mabruk juga menjelaskan bila seseorang ingin seperti Nabi Muhammad ﷺ dalam arti mencontoh Nabi maka sesuaikanlah dengan lingkungan berada.
Maksudnya bila lingkungan itu mempunyai adat kebiasaan, atau aturan berambut pendek maka dia pun sebaiknya memotong rambutnya agar pendek.
Syekh Mabruk mengatakan jangan sampai seseorang lelaki yang berambut panjang dihadapkan pada situasi di mana rekan-rekannya memanggilnya dengan nama perempuan.
Sementara itu, secara terpisah, mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jumah, mengatakan memanjangkan rambut untuk laki-laki bukanlah dari sunnah yang berpahala bagi seorang Muslim.
Menurutnya, Nabi Muhammad ﷺ pernah memendekkan dan memanjangkan rambutnya, sehingga mencukur rambut tidak dianggap sebagai dosa.
Anjuran Rasulullah untuk rambut adalah untuk memuliakannya atau merawatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ شَعرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mempunyai rambut hendaklah dia memuliakannya (merawat).” (HR Abu Dawud).
Ali Jumah menambahkan, tidak masalah memanjangkan rambut untuk laki-laki pada kepala. Karena rambut Nabi SAW pernah dipanjangkan mencapai daun telinganya dan di antara telinga dan bahunya. Rasulullah ﷺ bersabda:
وعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قال: “كَانَ يَضْرِبُ شَعَرُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وآله وسلم مَنْكِبَيْهِ” رواه البخاري
“Dari Anas RA bahwa rambut Rasulullah ﷺ terurai sampai ke kedua bahunya.” (HR Bukhari)
Adapun Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta menegaskan, urusan bagian tubuh dan pakaian tunduk pada adat dan tradisi.
Namun semua itu harus dilandaskan pada aturan umum seperti kewajiban untuk menutupi aurat, larangan meniru orang fasik, larangan laki-laki meniru perempuan dan perempuan meniru laki-laki, larangan berbuat sombong, dan pemborosan.
Sementara itu, dikutip dari Konsultasi Syariah, setidaknya ada dua pendapat ulama mengenai hukum memanjangkan rambut untuk laki-laki ini.
Hukum Memanjangkan Rambut untuk Laki-laki
Pendapat pertama mengatakan bahwa memanjangkan rambut untuk laki-laki hukumnya sunnah.
Mereka berdalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Qs. Al-Ahzab: 21)
Ayat di atas menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka meniru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bagus dan dihukumi sebagai ibadah, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, beliau mengatakan (dalam al-Mughni: 1/119), “Hal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki) hukumnya sunnah. Seandainya kami mampu melakukannya, maka akan kami lakukan, tetapi ada faktor kesibukan dan biaya yang diperlukan.”
Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan semisalnya). Andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan susah payah melakukannya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa memanjangkan rambut untuk laki-laki hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah
Pendapat ini didasari oleh perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang mencukur sebagian rambut anaknya dan menyisakan sebagian lainnya, beliau mengatakan, “Cukurlah semua atau jangan dicukur semua!”
Hukum Memanjangkan Rambut untuk Laki-laki
BACA JUGA: Hukum Wanita Berambut Pendek dalam Islam, Ini 3 Batasan dari Ulama
Andaikan memanjangkan rambut untuk laki-laki hukumnya sunnah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan untuk mencukur, tetapi akan memerintahkan supaya dipanjangkan karena itu sunnah.
Adapun yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memanjangkan rambutnya karena adat-kebiasaan manusia saat itu memang demikian. Beliau tidak menyelisihi kaumnya, karena apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka dalam suatu perkara, berarti perkara itu adalah perkara yang disayariatkan (sunnah).
Akan tetapi, pada kenyataannya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamai mereka. Ini menunjukkan bahwa perkara itu mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan), namun bukan termasuk sunnah.
Pendapat inilah yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin dalam Mandzumah Ushul Fikih wa Qawa’iduhu, hlm. 118–119. []
SUMBER: REPUBLIKA