KITA pasti mengetahui apa saja yang dapat membatalkan wudhu, akan tetapi sedikit diantara kita mengetahui perkara yang membatalkan ibadah seorang muslim.
Membatalkan yang kita maksud adalah gugurnya atau terhapusnya pahala amal, Sebagian atau keseluruhan, atau amal ibadah dan segala kebajikan itu sendiri tidak ada gunanya sama sekali, karena pemiliknya telah dihukumi keluar dari islam oleh Allah.
BACA JUGA: Inilah Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, tapi Tidak Menjadikan Puasa Batal meski Dikerjakan
Hal ini mengisyaratkan bahwa ada hal-hal tertentu yang dapat membatalkan ibadah seorang muslim menjadi sia-sia dan gugur tak berguna, tidak diterima Allah dan tidak mendapatkan pahala.
Dengan menyadari ini, kita wajib tahu apa saja yang dapat membatalkan ibadah seorang muslim. Agar dapat menghindari hal yang bisa merusak amal ibadah dan tidak untuk melakukannya lagi.
Berikut 6 perkara yang membatalkan ibadah seorang muslim:
1 Membatalkan ibadah seorang muslim: Syirik (Mempersekutukan Allah)
Tentu saja syirik ini adalah syirik besar, yang dapat mengeluarkan pelakunya dari islam. Sujud kepada berhala, meminta hujan kepada bintang, berdoa meminta sesuatu kepada kuburan, menyembelih hewan untuk jin dan roh-roh, dan hal-hal semacamnya.
Semua itu adalah syirik besar yang dapat membatalkan ibadah seorang muslim. Shalat, puasa, haji dan sebagainya adalah sia-sia apabila disertai dengan perbuatan syirik seperti ini.
Bahkan lebih dari itu pelakunya dianggap keluar dari islam, bila yang berangkutan tidak bertaubat dan kembali kepada islam. Allah SWT berfirman:
وَلَـقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِ لَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ لَئِنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
“Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, sungguh, jika engkau menyekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.” (QS. Az-Zumar [39]: 65)
2 Membatalkan ibadah seorang muslim: Kufur
Jenis kufur ada dua:
Pertama, kufur karena mengingkari atau mendustakan, yang dalam istilah para ulama disebut kufr al-inkar wa at-Takdzib.
Apabila seorang muslim yang mukallaf mengingkari atau mendustakan dengan hatinya atau lisannya suatu pokok agama, atau suatu hukum dari hukum-hukumnya, atau suatu berita wahyu yang dibawa Al-Qur’an atau As-Sunnah yang telah disepakati keshahihannya oleh para ulama, maka dia adalah kafir berdasarkan ijma para ulama. Maka hendaklah berhati-hati orang yang selama ini suka mengutak-atik agama Allah, atas nama kebebasan berpendapat, atas nama demokrasi, atas nama hak individu, atau atas nama lainnya yang terkadang menimbulkan kekhawatiran besar di hati seorang da’i.
BACA JUGA: Perhatikan! Hal-hal Ini Bisa Membatalkan Shalat
Kedua, kufur karena sikap sombong
Seseorang membenarkan pokok-pokok islam dengan hati dan pernyataan isannya, akan tetapi menolak untuk tunduk dengan anggota badannya kepada hukum-hukum-Nya, karena rasa sombong dan angkuhnya. Orang seperti ini adalah kafir berdasarkan ijma para ulama.
3 Membatalkan ibadah seorang muslim: Murtad dari islam
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْـنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ کَافِرٌ فَاُ ولٰٓئِكَ حَبِطَتْ اَعْمَا لُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَا لْاٰ خِرَةِ ۚ وَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
‘’Barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217)
4 Membatalkan ibadah seorang muslim: Kemunafikan
Allah SWT berfirman:
اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ فِى الدَّرْكِ الْاَ سْفَلِ مِنَ النَّا رِ ۚ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيْرًا
“Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka,” (QS. An-Nisa’ [4]: 145)
5 Membatalkan ibadah seorang muslim: Lancang dengan bersumpah atas Nama Allah
Imam Muslim meriwayatkan di dalam shahihnya dari sahabat Jundah Abdillah RA :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنْ لَا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ فَإِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِفُلَانٍ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bercerita: “Pada suatu ketika ada seseorang yang berkata; ‘Demi Allah, sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni si fulan.’ Sementara Allah berfirman: ‘Siapa yang bersumpah dengan kesombongannya atas nama-Ku bahwasanya Aku tidak akan mengampuni si fulan? Ketahuilah, sesungguhnya Aku telah mengampuni si fulan dan telah memutuskan amal perbuatanmu.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 4753)
6 Membatalkan ibadah seorang muslim: Lancang terhadap Rasulullah ﷺ dengan meninggikan suara melebihi suara beliau
Allah SWT berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَرْفَعُوْۤا اَصْوَا تَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوْا لَهٗ بِا لْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ اَنْ تَحْبَطَ اَعْمَا لُكُمْ وَاَ نْـتُمْ لَا تَشْعُرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap yang lain, nanti (pahala) segala amalmu bisa terhapus sedangkan kamu tidak menyadari.” (QS. Al-Hujurat [49]: 2)
Mengangkat suara saja dihadapan Rasulullah ﷺ melebihi suara beliau dapat membatalkan ibadah seorang muslim dan menggugurkan amal ibadah seseorang.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, ‘’Mengangkat suara dihadapan Nabi ﷺ yang dimasud, bukan dimaksud untuk meremehkan atau mengolok-olok, karena itu sudah jelas merupakan kekufuran.’’
Kelancangan yang sangat berbahaya yang seharusnya kita senantiasa berhati-hati dari padanya. Semua itu agar kita tidak termasuk diantara orang-orang yang amal ibadahnya gugur dan sia-sia. []
Referensi: Khutbah jum’at/Drs. Hartono A. Jaiz/Darul Haq/2008