• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 9 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Membatalkan Khitbah, Bolehkah?

Oleh Ari Cahya Pujianto
8 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
kawin paksa

Ilustrasi: Pexels

1
BAGIKAN

Khitbah atau pinangan merupakan salah satu persiapan menuju per nikahan yang disyariatkan Allah SWT dan dicontohkan Nabi SAW. Khit bah ber makna sebagai permintaan se orang laki-laki kepada wanita untuk dinikahi.

Nabi meminang untuk dirinya dan untuk orang lain, seperti dia meminang Aisyah binti Abu Bakar dan Hafsah binti Umar bin Khattab.

Sebelum terlaksananya akad nikah, untuk menambah pengetahuan dan pe ngenalan calon suami dan istri, khitbah di la ku kan. Lewat khitbah, calon suami akan me nge nal watak, perilaku dan ke cenderungan calon istri dan sebaliknya. Harapannya, kedua pasangan dapat memasuki kehidupan per kawinan kelak dengan hati dan perasaan yang lebih mantap.

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu le bih patut untuk melanggengkan (cinta ka sih) antara kalian berdua.” (HR at-Tar midzi). Persyaratan khitbah yang harus dipenuhi yakni tidak adanya hambatan syari berdasar kan ketentuan sya riat yang tidak memboleh kan perkawin an antar mereka. Misalnya, jika perempuan itu masih dalam masa iddah (masa menunggu sebelum dibolehkan meni kah lagi).

ArtikelTerkait

7 Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja

10 Pekerjaan dengan Gaji Paling Besar di Indonesia

5 Negara yang Stok Pangannya Selalu Surplus: Rahasia Ketahanan Pangan Global

Apa Itu Qaul Jadid dan Qaul Qadim Imam Syafi’i?

Sebagai langkah pertama dalam pernikahan, khitbah disertai juga dengan pemberian hadiah sebagai lambang akan berlanjutnya hubungan antara ke dua calon suami istri sampai ke pelaminan. Namun, ada kalanya karena suatu sebab tertentu, hubungan terpaksa di putuskan sebelum berlangsungnya akad pernikahan baik oleh pihak lelaki atau perempuan. Bagaimana hukum membatalkan khitbah tersebut?

Mengingat bahwa khitbah baru me ru pa kan janji untuk menikah dan bukan satu akad yang mengikat dengan pasti maka masing-masing pihak tetap me mi liki hak untuk mem batalkannya. Apa bila terdapat suatu alasan yang memak sa. Dalam pada itu, wa lau syariat tidak menetapkan suatu hukuman materi bagi siapa yang melanggar janji, tetapi menanggapnya sebagai suatu perbuatan amat tercela. Nabi SAW pernah bersabda da lam se buah hadis shahih. “Tiga tan da se orang munafik: Apabila berbi cara, dia ber bohong, apabila berjanji dia melanggar janjinya itu; dan apabila diberi ama nat, dia berkhianat.”

Dilansir dari buku Panduan Lengkap Muamalah karangan Muhammad Bagir, hadiah-hadiah yang telah diberikan dapat dibagi menjadi dua bagian mana kala terjadi pembatalan khitbah. Perta ma, jika itu merupakan hadiah yang diberikan berkaitan dengan pinangan tersebut atau diharapkan adanya imbal an berupa per kawinan dengan perempuan yang dipinang. Lantas pinangan itu dibatalkan pihak perempuan, si calon suami berhak untuk memintanya kem bali mengingat bahwa imbalan itu kini tidak dapat ber langsung.

Kedua, jika itu merupakan hadiah biasa maka dihukumkan sebagai hibah murni. Karena itu, si pemberi tidak berhak memintanya kembali. Sebab, otomatis hadiah itu telah menjadi hak miliknya. Sejak itu, dia berhak melaku kan apa saja atas miliknya tersebut. Wallahu a’lam.[]

Sumber:Khazanah Republika

Tags: khitbahmembatalkantunangan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengamat: Jika Nuklir Korut Diluncurkan, 2 Juta Warga Tokyo dan Seoul Akan Tewas

Next Post

Ketum PP Muhammadiyah: Umat Islam dan TNI Berperan Menjaga Kedaulatan Bangsa

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Cara Membuat Produk Digital, Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja

7 Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja

8 Mei 2025
Prasangka Baik pada Allah, Hukum Mencukur Kumis, Hukum mencukur kumis, Profesi, Gaji

10 Pekerjaan dengan Gaji Paling Besar di Indonesia

6 Mei 2025
pangan

5 Negara yang Stok Pangannya Selalu Surplus: Rahasia Ketahanan Pangan Global

5 Mei 2025
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid

Apa Itu Qaul Jadid dan Qaul Qadim Imam Syafi’i?

4 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

Azab bagi Orang yang Dengki, Perbuatan Buruk, Keutamaan Dzikir Al-Matsurat, Al-Matsurat, Shubuh

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Suami Takut Istri, Suami dan Istri, Nasihat Pernikahan

7 Nasihat Pernikahan: Menapaki Jalan Bersama dalam Ridha Allah

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0

Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0

Nabi Musa, Qabil dan Habil, Nabi Adam, Akhir Zaman, Perang Badar

Inilah Kisah Perang Badar antara Kaum Muslim dan Kaum Quraisy

Oleh Ilham Hambali
8 Mei 2025
0

Terpopuler

Gejala Kolesterol Tinggi yang Bisa Diketahui Sendiri saat Bangun Tidur

Oleh Dini Koswarini
5 Mei 2025
0
Diabetes, Kolesterol

Meskipun perlu diingat bahwa kolesterol tinggi sering kali tidak menunjukkan gejala yang jelas dan hanya bisa dipastikan lewat tes darah:

Lihat LebihDetails

5 Cara Cek Kesehatan Ginjal dari Air Seni: Waspadai Tanda-Tanda Ini!

Oleh Yudi
7 Mei 2025
0
batu ginjal, ginjal

GINJAL adalah organ vital dalam tubuh manusia yang berperan penting dalam menyaring limbah dan cairan berlebih dari darah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi yang Kini Sudah Punah

Oleh Haura Nurbani
7 Mei 2025
0
Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi

Berikut adalah daftar pekerjaan bergaji tinggi yang kini hilang atau hampir punah karena kemajuan teknologi, perubahan ekonomi, atau pergeseran gaya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.