BAGAIMANA cara membayar fidyah dengan baik?
Zakat Fidyah menurut Bahasa, diambil dari kata “fadaa”. Maksudnya mengubah ataupun menebus. Untuk sebagian orang yang tidak sanggup melaksanakan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak wajib mengubahnya di lain waktu.
Tetapi, selaku gantinya diharuskan membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang dibolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah : 184)
BACA JUGA: Siapakah yang Boleh Bayar Utang Puasa Pakai Fidyah?
Cara Membayar Fidyah: Menggantinya di Hari yang Lain
Dalam pesan yang terkandung dalam Surat Al-Baqarah, Allah SWT menerangkan bahwa apabila seseorang muslim meninggalkan ibadah puasa, harus menggantinya di hari-hari lain karena ada beberapa hal yang mewajibkan untuk ditinggalkan.
Apabila tidak sanggup karena sedang dalam keadaan yang berat untuk mengerjakan puasa, diperbolehkan membayar fidyah.
Apa saja yang dimaksud dalam keadaan berat, sehingga seorang diperbolehkan membayar fidyah?
Pastinya tidak sembarangan orang dibolehkan untuk membayar fidyah. Terdapat ketentuan serta syarat tertentu dalam Islam. Tercantum bila kita membatalkan dengan terencana puasa, hingga harus membayarnya. Cocok dengan syarat Islam, berikut merupakan orang-orang yang boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
Pastinya bila kita tidak tercantum dalam kalangan ini, hukumnya wajib untuk membayar hutang puasa, ya!
Ada pula kriteria orang yang dapat membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya buat berpuasa
2. Orang sakit parah yang kemungkinan kecil untuk sembuh
3. Ibu yang sedang mengandung ataupun menyusui yang bila berpuasa takut dengan keadaan diri ataupun bayinya (atas anjuran dokter).
Cara membayar fidyah dengan baik harus dicoba untuk mengubah ibadah puasa dengan membayar jumlah sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan berlaku untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang fakir/miskin yang membutuhkan.
Cara Membayar Fidyah: Menurut Empat Madzhab
Ada beberapa sumber dari para ahli fikih mengenai bagaimana cara membayar fidyah dengan baik.
Menurut Imam Malik, Imam As-SyafiI, fidyah yang wajib dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kilogram ataupun seukuran telapak tangan yang diangkat saat berdoa).
Sebaliknya bagi Ulama Hanafiyah, fidyah yang wajib dikeluarkan sebesar 2 mud ataupun setara 1/2 sha gandum. (Bila 1 sha setara 4 mud = dekat 3 kilogram, hingga 1/2 sha berarti dekat 1,5 kilogram).
Ketentuan kedua ini umumnya digunakan bagi orang yang membayar fidyah berbentuk beras.
Metode membayar fidyah ibu hamil dapat berbentuk pangan pokok. Misal, dia tidak puasa 30 hari, hingga dia wajib sediakan fidyah 30 takar di mana tiap-tiap 1,5 kilogram. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin ataupun sebagian orang saja (misal 2 orang, berarti tiap-tiap bisa 15 takar).
Bagi golongan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam wujud mata uang pas dengan takaran yang berlaku semacam 1,5 kg makanan pokok perhari dikonversi jadi rupiah.
Metode membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah merupakan membagikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma ataupun anggur seberat 3,25 kg untuk perhari puasa yang ditinggalkan, selebihnya tergantung kelipatan puasanya.
Harta yang dikeluarkan untuk fidyah disyaratkan berbentuk makanan pokok diwilayah setempat. Tidak cukup memakai harta jenis lain yang bukan ialah makanan pokok, misalnya uang, daging, tempe, dan lain-lain.
Ini merupakan tanggapan mayorits ulama mazhab 4 yang kita ketahui yaitu; Malikiyah, Syafi’iyah, serta Hanafiyah, dan Hambaliyah.
https://www.youtube.com/watch?v=6Qsep-Y8_wA&t=6s
Bersumber pada surat keputusan Pimpinan Badan Amil Zakat Nomor. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah serta Fidyah untuk daerah Ibukota DKI Jakarta Raya serta Sekitarnya, diresmikan kalau nilai fidyah dalam wujud rupiah sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
BACA JUGA: Kapan Waktunya Bayar Fidyah?
Lalu bagaimana prosedur cara membayar fidyah dengan uang:
1. Menghitung jumlah hari saat tidak berpuasa
2. Diniatkan untuk membayar fidyah
3. Mendatangkan pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat
4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan. []
SUMBER: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL | REDAKTUR: RIRIS RIFKIAH AL-FITRIYAH